Salah Memasukkan Data di E-PUPNS, PNS Bisa Dipecat!

September 18, 2015
Assalamu'alaikum.wr.wb.

Membaca judul di atas mungkin bisa membuat para PNS khawatir juga ya… bagaimana tidak jika salah sedikit saja memasukkan data di situs PUPNS para PNS ‘katanya’ benar-benar bakal dipecat, tapi semoga saja tidak hehe .

Hal ini tentu bisa menjadi momok tersendiri bagi PNS yang ‘maaf’ kurang menguasai IT, lha wong yang sedikit atau sudah ‘melek’ IT saja masih ragu-ragu dan khawatir untuk memasukkan data mereka di portal PUPNS apalagi yang belum.

SALAH MEMASUKKAN DATA DI E-PUPNS, PNS BISA DIPECAT !
E-PUPNS

Mencermati hal ini bagi saya pribadi sebenarnya permasalahannya mungkin juga ‘sedikit’ ada di Pemerintah, terutama Instansi Pemerintah daerah masing-masing. Karena kurangnya sosialisasi pelatihan bagi PNS untuk mengisi data E-PUPNS di sebagian wilayah Indonesia, termasuk di wilayah kami. Sedangkan data yang harus dimasukkan ada beberapa point penting yang mungkin belum terlalu bisa dipahami oleh masing-masing PNS.

Seharusnya untuk mengantisipasi hal tersebut, alangkah lebih baiknya diadakan diklat atau sosialisasi penginputan data bagi PNS di tiap-tiap wilayah kerja PNS. Apalagi untuk pengisian data tersebut bersifat online bukan offline seperti dapodik, yang mana sangat dibutuhkan koneksi internet yang baik.

Dan koneksi internet yang baik pun belum tentu bisa masuk ke portal PUPNS, karena terkendala oleh server yang down akibat traffic pengunjung yang padat (overload). Untuk mengatasi hal ini tentunya para PNS harus pintar-pintar mencari waktu yang luang (sepi pengunjung), seperti waktu dini hari atau saat-saat menjelang shubuh ketika orang-orang masih beristirahat.

SALAH MEMASUKKAN DATA DI E-PUPNS, PNS BISA DIPECAT !
PNS

Seperti yang kita tahu, Badan Kepegawaian Nasional beberapa waktu lalu telah mencanangkan program E PUPNS yang agarnya para PNS melakukan registrasi Online terkait biodata diri dan kepegawaiannya. Namun, ternyata dibalik hal tersebut terdapat resiko yang fatal apabila PNS salah memasukkan data PUPNS atau Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.

Apabila pegawai yang bersangkutan tersebut melakukan kesalahan dalam menginputkan data online PUPNS, resiko yang diterimanya tidak hanya akan kehilangan gaji beserta tunjangan bahkan parahnya status PNS yang disandang pun bisa dicoret.

Hal itu pun diungkapkan oleh Sekda Kota Cirebon, H.Asep Dedi agarnya para PNS berhati hati ketika mengisi atau menginputkan data pada PUPNS.

Sekda Kota Cirebon yang ditemui pada Jumat 11/9 kemarin tersebut menambahkan bahwasanya program BKN PUPNS ini memanglah bersifat wajib untuk seluruh para PNS di Indonesia. Meski nampak sederhana, namun keaslian atau kevalidan data yang diinputkan tersebut sangatlah penting.

PNS harus menginputkan data sesuai dengan SK masing – masing, jika terjadi kesalahan PNS tersebut tidak akan digaji bahkan statusnya bisa dicoret.

Sekda Kota Cirebon itu pun sangat mewanti – wanti 6.241 PNS di Kota Cirebon untuk wajib melakukan pendataan online pada PUPNS dengan baik dan juga benar. Pengisian data yang menyangkut data pribadi PNS tersebut harus diisi secara lengkap dan akurat karena data – data tersebut sangat menetukan kenaikan pangkat dan tunjangan – tunjangan prestasi lainnya.

Untuk mengantisipasi kesalahan yang terjadi pada PNS, pemerintahan Kota Cirebon pun setuju melakukan BK-Diklat yang mampu sedikitnya memberi penjelasan mengenai PUPNS. Maka dari itu, sebelum proses pengisian data PUPNS, para PNS pun diberikan penyuluhan dan pemahaman mengenai tata cara pengisian data.

Mengingat jumlah PNS yang sangat banyak, pendataan ulang ini pun dikerjakan secara bersama oleh SKPD masing – masing daerah. Meski saat ini telah ada SKPD yang melakukan pendataan ulang, namun pendataan ulang tersebut secara kompak akan dilaksanakan pada pekan depan.

Sekda Cirebon tersebut kembali menegaskan bahwa tujuan dari PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya yang memanglah sebagai kebutuhan untuk Sistem Informasi ASN, hal ini pun dilakukan berkat adanya isu dimana adanya pegawai yang menghalalkan ijazah palsu atau bahkan dokumen yang illegal.

Jadi untuk para PNS diharapkan untuk tetap fokus dan selalu berhati – hati kelak dalam melakukan penginputan data pada PUPNS. (oketekno)

Demikian informasi yang dapat admin bagikan kali ini, semoga bermanfaat. Terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Salah Memasukkan Data di E-PUPNS, PNS Bisa Dipecat! | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Salah Memasukkan Data di E-PUPNS, PNS Bisa Dipecat!

Post a Comment