Meluruskan Persepsi Tentang Uji Kompetensi Guru (UKG)

October 8, 2015
Sebagaimana kita ketahui selama ini, bahwa pelaksanaan UKG menurut beberapa isu yang berkembang adalah karena ada hubungannya dengan pencairan tunjangan profesi, padahal bukanlah demikian yang sebenarnya.

Pelaksanaan Uji kompetensi guru (UKG) yang akan dilaksanakan bulan depan, ternyata masih juga ditemukan penyimpangan-penyimpangan. Di beberapa daerah masih ada saja guru yang terindikasi (maaf) abal-abal, sehingga dicoret dari daftar calon peserta UKG ketika masa penyaringan pra-UKG.

Bahkan ada juga calon peserta UKG dicoret karena diketahui bukan guru. Banyak ditemukan laboran dan pustakawan yang ikut-ikutan mendaftar untuk mengikuti UKG. Kondisi ini bisa disebabkan karena ada isu bahwa ketika lulus UKG, maka akan mendapatkan tunjangan profesi.
Uji Kompetensi Guru
UKG
Selain itu ada juga faktor lain yang menyebabkan guru dicoret dari peserta UKG, yaitu guru yang diangkat oleh sekolah atau satuan pendidikan tanpa aturan yang baku. Sehingga guru ini tidak memiliki database di dinas pendidikan setempat.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata semua guru idealnya memang diharuskan untuk mengikuti UKG itu. Namun harus benar-benar guru, Harus lolos verifikasi dan validasi.

Pranata menegaskan pelaksanakan UKG sama sekali tidak terkait dengan pencairan UKG. Dia mengatakan UKG dilakukan semata-mata untuk pemetaan kualitas kompetensi guru di seluruh Indonesia.

Mayoritas pelaksanaan UKG dilakukan secara online melalui sistem computer based test (CBT). Sedangkan ada sebagian kecil daerah yang masih menjalankan UKG berbasis ujian tulis kertas, karena memang terkendala sama koneksi internet.

Sekilas tentang Uji Kompetensi Kompetensi Guru

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat.

Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Peserta Uji Kompetensi Guru
Peserta UKG
Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru

Jadi pada dasarnya pelaksannan Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.

Mungkin itu sedikit gambaran tentang pengertian dan pelaksanaan UKG yang dapat admin sampaikan.

Semoga melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru yang telah dilaksanakan selama ini dan yang akan datang, dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas. Terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Meluruskan Persepsi Tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Meluruskan Persepsi Tentang Uji Kompetensi Guru (UKG)

Post a Comment