Sebagaimana kita ketahui selama ini, bahwa
pelaksanaan UKG menurut beberapa isu yang berkembang adalah karena ada
hubungannya dengan pencairan tunjangan profesi, padahal bukanlah demikian yang
sebenarnya.
Pelaksanaan Uji kompetensi guru (UKG) yang akan
dilaksanakan bulan depan, ternyata masih juga ditemukan
penyimpangan-penyimpangan. Di beberapa daerah masih ada saja guru yang
terindikasi (maaf) abal-abal, sehingga dicoret dari daftar calon peserta UKG
ketika masa penyaringan pra-UKG.
Bahkan ada juga calon peserta UKG dicoret
karena diketahui bukan guru. Banyak ditemukan laboran dan pustakawan yang
ikut-ikutan mendaftar untuk mengikuti UKG. Kondisi ini bisa disebabkan karena
ada isu bahwa ketika lulus UKG, maka akan mendapatkan tunjangan profesi.
UKG |
Selain itu ada juga faktor lain yang
menyebabkan guru dicoret dari peserta UKG, yaitu guru yang diangkat oleh
sekolah atau satuan pendidikan tanpa aturan yang baku. Sehingga guru ini tidak
memiliki database di dinas pendidikan setempat.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud Sumarna Surapranata semua guru idealnya memang diharuskan untuk
mengikuti UKG itu. Namun harus benar-benar guru, Harus lolos verifikasi dan
validasi.
Pranata menegaskan pelaksanakan UKG sama sekali
tidak terkait dengan pencairan UKG. Dia mengatakan UKG dilakukan semata-mata
untuk pemetaan kualitas kompetensi guru di seluruh Indonesia.
Mayoritas pelaksanaan UKG dilakukan secara
online melalui sistem computer based test (CBT). Sedangkan ada sebagian kecil
daerah yang masih menjalankan UKG berbasis ujian tulis kertas, karena memang
terkendala sama koneksi internet.
Sekilas tentang Uji Kompetensi Kompetensi Guru
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat.
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan
diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Guru
dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab
masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang
disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus
dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi
guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional.
Peserta UKG |
Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan
digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan
pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan
guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari
sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru
Jadi pada dasarnya pelaksannan Uji Kompetensi
Guru (UKG) adalah bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development)
serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran
yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Mungkin itu sedikit gambaran tentang pengertian
dan pelaksanaan UKG yang dapat admin sampaikan.
Semoga melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru
yang telah dilaksanakan selama ini dan yang akan datang, dapat memperkuat
tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan
yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas. Terima kasih dan wassalam.
Thanks for reading Meluruskan Persepsi Tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) | Tags: Artikel Info Khusus
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Meluruskan Persepsi Tentang Uji Kompetensi Guru (UKG)
Post a Comment