Estimasi Hak Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi PNS

November 5, 2015
Assalamu’alaikum.wr.wb.

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.

Apa Itu TASPEN?

Sebagaimana kita ketahui TASPEN adalah suatu program yang dibentuk untuk memberikan jaminan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil ketika memasuki usia pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdiannya kepada Negara seperti ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil.

Pembentukan Program Tabungan hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai Negeri.

Adapun proses pembentukan program pensiun Pegawai Negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/ duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.

Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS, maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan Pegawai Negeri yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PT Taspen.

Tujuan penggabungan program kesejahteraan Pegawai Negeri selain memberikan jaminan pada masa pensiun juga memberikan asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan. Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup baru sesudah pensiun.

Sasaran Dan Tujuan TASPEN

Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/ Daerah.

Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan dana pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun penuh adalah sebagai berikut;
  • 1. Telah mencapai usia pensiun.
  • 2. Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun
  • 3. Telah diberhentikan dengan hormat

Selanjutnya pada Pasal 10 PP No. 25 Tahun 1981 disebutkan tentang pegawai negeri sipil yang berhak untuk mendapatkan pensiun adalah;

  • 1. Peserta atau pegawai negeri sipil.
  • 2. Janda atau duda penerima pensiun.
  • 3. Yatim/piatu dari peserta dan yatim/piatu dari penerima pensiun.
  • 4. Orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda / duda / anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.

Nah bagi Bapak Ibu Sahabat Kolom Edukasi yang sudah PNS, jika ingin melihat estimasi Hak Pensiun yang akan diterima sesuai dengan masa kerja dan pangkat jabatan, mungkin bisa dicek di situs PT Taspen http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/index.php. (Mohon maaf untuk saat ini situs PT Taspen tersebut tidak dapat diakses). Untuk informasi terbaru Cara Cek Estimasi Hak Usia Pensiun bagi Peserta Taspen (PNS) bisa Anda baca pada artikel terbaru kami DISINI.



Estimasi Hak Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi PNS


Pertama kali kita masuk ke situs tersebut, akan disuguhi dashboard seperti di atas. Segera masukkan 9 digit NIP lama/ 18 digit NIP baru atau juga bisa menggunakan Nomor KPE, setelah itu klik LOGIN, maka Akan tampil gambar seperti dibawah ini.

Estimasi Hak Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi PNS


Estimasi gambar di atas adalah contoh milik admin sendiri (maaf ada yang harus disamarkan). Kira-kira besaran pesangon/ Tunjangan Hari Tua yang admin terima jika saat ini pensiun adalah sekitar Rp. 51.753.240,00. Tapi berhubung admin masih lama masa kerjanya, maka ini tidak bisa menjadi patokan berapa besaran THT yang akan admin terima kedepan hehe...

Gimana Bapak Ibu Sahabat setia pengunjung Kolom Edukasi, apakah Anda penasaran dengan berapa besaran jumlah dana pensiun atau pesangon (Tunjangan Hari Tua) yang akan anda terima nanti disaat pensiun?... Silahkan dicoba sendiri sesuai petunjuk di atas.

Atau jika Anda ingin melihat tutorial versi video, mungkin bisa lihat di bawah ini, insya Allah lebih jelas dan mudah dipahami.



Besaran jumlah pesangon (Tunjangan Hari Tua) yang admin cek mungkin suatu saat akan berubah, karena masa kerja dan pangkat jabatan admin sendiri saat ini masih terbilang baru untuk golongan PNS.

Demikian info yang dapat admin bagikan. Semoga bermanfaat. Salam Santun Dunia Pendidikan dan Wassalam.

Thanks for reading Estimasi Hak Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi PNS | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

2 komentar on Estimasi Hak Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi PNS

  1. info bermanfaat
    langsung bisa cek taspen nih
    terima kasih artikelnya

    ReplyDelete