Kriteria Guru Yang Boleh Mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan

November 16, 2015
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Selamat Malam dan Salam Sejahtera Bapak Ibu Sahabat Kolom Edukasi. Semoga semuanya selalu diberi kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa amin.

Sebagaimana diberitakan oleh situs “Pikiran-Rakyat”, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah menyiapkan Uji Kompetensi Guru (UKG) susulan. Hal ini dipersiapkan sebagai bentuk antisipasi bagi Guru-guru yang telah terverifikasi untuk mengikuti UKG, terkendala pada pelaksanaannya.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) saat ini tengah berlangsung secara bertahap. Dimulai pada Senin 09 November 2015 hingga 27 November 2015 mendatang. UKG Susulan nanti rencananya dijadwalkan pada 7 sampai 11 Desember 2015 mendatang.

Kriteria Guru Yang Boleh Mengikuti UJi Kompetensi Guru (UKG) Susulan
UKG Susulan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Bapak Sumarna Surapranata mengatakan, UKG susulan tersebut disiapkan dengan pertimbangan sejumlah Guru kemungkinan terkendala untuk mengikuti UKG sesuai jadwal.

Menurut Bapak Pranata Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah hak Guru. Meski kemungkinannya tidak banyak Guru yang mengalami kendala saat pelaksanaan UKG, namun tidak banyak ini bukan berarti tidak apa-apa. Tetap perlu diantisipasi.

UKG susulan tersebut menurut Beliau dikategorikan untuk Guru yang terkendala karena beberapa hal, sebagaimana ketentuan berikut;

1. Guru yang sedang mengikuti Pendidikan

2. Guru yang sedang mengikuti Latihan Profesi Guru (PLPG)

3. Studi banding yang diikuti Kepala Sekolah

4. Guru yang tengan mengikuti Diklat

5. Guru yang sedang melaksanakan Pendidikan S2

6. Jadwal ujiannya yang telah ditentukan berbentrokan dengan jadwal simposium Guru

7. Sedang mengikuti Prajabatan

8. Jatuh sakit

9. Tengah dalam masa cuti

10.Kesalahan verifikasi mata pelajaran

11. Dan Guru yang tidak bersedia ujian karena mendekati masa pensiun.

Menurut Bapak Pranata untuk Saat ini belum diketahui berapa jumlah Guru yang kemungkinan berhalangan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sesuai jadwal yang telah ditentukan, karena pihaknya masih melakukan pendataan.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan kepada Bapak Ibu Sahabat setia pengunjung Kolom Edukasi. Bagaimana, apakah Anda yang kemarin tertunda mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) juga termasuk bagian dari sebelas kategori Guru yang boleh mengikuti UKG susulan seperti diatas?, hanya Anda yang tahu. (pikiran-rakyat)

Akhir kata, Terima Kasih. Mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan. Salam Santun Dunia Pendidikan dan Wassalam.

Thanks for reading Kriteria Guru Yang Boleh Mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Kriteria Guru Yang Boleh Mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan

Post a Comment