Dilema Honorer K2, Antara Kemanusiaan dan Aturan

Admin
Indra AE
February 7, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada. Semoga semuanya selalu dalam keadaan sehat amin.

Kita ketahui bersama saat ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah berupaya maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga Honorer K2 (THK2).

"Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/ lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di Surabaya usai menghadiri acara Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (6/2).
Dilema Honorer K2, Antara Kemanusiaan dan Aturan
Honorer K2

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2. Namun demikian, sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil karena secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS pasca diterbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.

"Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang bagi rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu," ujar Herman.

Herman lebih jauh mengungkapkan, bahwa pada Pasal 58 ayat 3, tercantum jelas bahwa Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Dalam Undang-Undang tersebut di Pasal 62 ayat 2 juga dinyatakan proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang. Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas.

PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga menegaskan , Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

"Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP 56/2012 pada Desember 2014," pungkas Herman. (vd/Humas Menpanrb – menpan.go.id)

Harapan admin semoga pemerintah memberikan solusi terbaik bagi honorer K2, apalagi pemerintah sebelumnya juga telah berjanji tentang pengangkatan honorer K2 secara bertahap, dan juga mengingat jasa pengabdian teman-teman honorer K2 yang tidak bisa dipandang sebelah mata dalam mencerdaskan anak bangsa.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan. Salam santun dunia pendidikan, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Dilema Honorer K2, Antara Kemanusiaan dan Aturan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

2 komentar on Dilema Honorer K2, Antara Kemanusiaan dan Aturan

  1. Memang sudah spantasnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer, Biar tidak ada kesenjangan antara yang honorer dan yang PNS. Bahkan terkadang tenaga honorerpun bisa lebih produktif dibanding yang PNS.

    ReplyDelete
  2. Iya Anda benar mas +Isrofi; di daerah kami malah ada 1 sekolah yang guru honorernya lebih banyak dari yang PNS, dan kompetensi mereka tidak bisa dipandang sebelah mata. Tanpa ada mereka (honorer) sekolah akan terhambat proses KBMnya (kegiatan belajar mengajar).

    ReplyDelete