Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.
Sekilas tentang sertifikasi Guru
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada Gambar 2.1 di atas adalah sebagai berikut.
a. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
b. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut ;
Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada Gambar 2.2. di atas adalah sebagai berikut;
a. Guru berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) dan memiliki skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi.
b. Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus tes masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan:
d. Peserta yang tidak lulus setiap ujian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat mengulang sebanyak dua kali. Jika tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pembinaan dalam rangka pengembangan diri.
e. Peserta yang tidak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua dapat mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya sampai masa studinya berakhir (3 tahun).
f. Peserta yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat sertifikat pendidik.
Demikian info tentang alur pelaksanaan sertifikasi guru yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan, terima kasih dan wassalam.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.
Sekilas tentang sertifikasi Guru
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
1. Alur Sertifikasi Guru melalui PF dan PLPG
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1.
Baca juga sebelumnya: Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai PemerintahAlur Sertifikasi Guru
1. Alur Sertifikasi Guru melalui PF dan PLPG
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi Guru yang diangkat sebelum 31 Desember
2005 |
a. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
b. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut ;
- 1) Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
- 2) Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
- 3) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
- 4) Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1* (*1* Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.)) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
d. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan mengikuti dua kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mempersiapkan diri secara mandiri untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun berikutnya.
2. Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG
Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru, disajikan pada Gambar 2.2.
2. Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG
Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru, disajikan pada Gambar 2.2.
Gambar 2.2: Alur Sertifikasi Guru yang diangkat sejak 31
Desember
2005 sampai dengan 31 Desember 2015 |
a. Guru berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) dan memiliki skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi.
b. Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus tes masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan:
- (1) workshop tahap I,
- (2) Pogram Pengalaman Lapangan (PPL) tahap I,
- (3) workshop tahap II, dan
- (4) PPL tahap II. Sebelum mengikuti workhsop tahap I, guru melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing masing yang nanti akan di bahas dalam workshop tahap II.
d. Peserta yang tidak lulus setiap ujian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat mengulang sebanyak dua kali. Jika tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pembinaan dalam rangka pengembangan diri.
e. Peserta yang tidak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua dapat mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya sampai masa studinya berakhir (3 tahun).
f. Peserta yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat sertifikat pendidik.
Demikian info tentang alur pelaksanaan sertifikasi guru yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan, terima kasih dan wassalam.
Thanks for reading Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru | Tags: Sertifikasi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
Wah... ini sangat cocok bagi para Guru dan Calon Guru...
ReplyDeleteSemoga prosesnya dipermudah... dan tidak ada oknum nakal...
Salam,
aamiin... iya Mas Dedy Akas, salam juga he ^_^
Delete