Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK

Admin
Indra AE
April 8, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Setelah sebelumnya Pemerintah memberikan Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 (*red: baca di sini) dan Bantuan Peningkatan Karier Guru Pembelajar di Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Menengah (*red: baca di sini), Kali ini pemerintah kembali memberikan Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK.

Pemberian bantuan dana dan beasiswa khusus guru SMA dan SMK ini sebagai upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4.

Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK di seluruh Indonesia.

Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK



A. Adapun Tujuan dari pemberian bantuan dan beasiswa tersebut adalah;
  • 1. Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa 
  • guru wajib meniiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1 ). 
  • 2. Meningkatkan kualitas profesionalisme dan kompetensi guru melalui peningkatan kualifikasi akadernik ke jenjang S-2. 
  • 3. Memberikan motivasi guru dalam bentuk bantuan dana untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya secara berkelanjutan. 
  • 4. Mengembangkan dan meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja guru SMA dan SMK dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. 
B. Sasaran dan Jumlah Bantuan

1.  Bantuan dana Pendidikan S-1
  • a. Bantuan dana pendidikan diberikan kepada 2.364 guru yang sedang menyelesaikan kuliah S-1
  • b. Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp.5.000.000,00/tahun
2. Bantuan dana Pendidikan S-2
  • a. Bantuan dana pendidikan diberikan kepada 250 guru yang sedang menyelesaikan kuliah S-2
  • b. Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp.10.000.000,00/tahun
3. Beasiswa pendidikan S-2
  • a. Beasiswa pendidikan S-2 diberikan kepada 638 guru yang berminat mengikuti program S-2
  • b. Jumlah dana beasiswa yang diberikan sebesar Rp.60.000.000,00, untuk perkuliahan selama 2 tahun (terdiri atas biaya pendidikan dan biaya hidup)

C. Kriteria

1. Bantuan Dana Pendidikan S-1
  • a. Guru berstatus PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta
  • b. Memiliki NUPTK
  • c. Guru yang sedang menempuh pendidikan S-1 pada perguruan tinggi yang terakreditasi pada semua program studi kependidikan atau sesuai mata pelajaran yang diampu.
Catatan: pemberian dana diprioritaskan kepada guru yang saat ini sedang menempuh pendidikan S-1 dan sedang melaksanakan penyelesaian tugas akhir (skripsi), dibuktikan dengan persetujuan judul skripsi yang ditandatangani oleh pembimbing.
  • d. Belum dan/atau tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari lembaga/pihak lain.
  • e. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan UPTD/Kabupaten/Kota setempat.
  • f. Belum pernah menerima bantuan dana pendidikan yang sama pada tahun sebelumnya.
2. Bantuan Dana Pendidikan S-2
  • a. Guru berstatus PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta
  • b. Memiliki NUPTK
  • c. Guru yang sedang menempuh pendidikan S-2 pada perguruan tinggi yang terakreditasi pada semua program studi kependidikan atau sesuai mata pelajaran yang diampu.
Catatan: pemberian dana diprioritaskan kepada guru yang saat ini sedang  menempuh pendidikan S-2 dan sedang  melaksanakan penyelesaian tugas akhir yaitu tesis, dibuktikan dengan persetujuan judul tesis yang ditandatangani oleh pembimbing dan belum pernah menerima bantuan dana pendidikan yang sama pada tahun sebelumnya.
  • d. Belum dan/atau tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari lembaga/pihak lain.
  • e. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan UPTD/Kabupaten/Kota setempat.
3. Beasiswa Pendidikan S-2
  • a. Guru berstatus PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta.
  • b. Memiliki NUPTK
  • c. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi KTP yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun.
  • d. Memiliki kualifikasi akademik S-1 dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75, dan linier dengan program studi S-2 yang akan ditempuh.
Prograin  studi yang dibuka untuk beasiswa  S-2 ini adalah:
1) Pendidikan Matematika
2) Pendidikan Kimia
3) Pendidikan Fisika
4) Pefdidikan Biologi
5) Pendidikan Geografi
6) Pendidikan Ekonomi
7) Pendidikan Bahasa Indonesia
8) Pendidikan Bahasa lnggris
9) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
10) Pendidikan Sejarah
  • e. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2(dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi  SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • f. Memperoleh ijin belajar dari BKD bagi guru PNS dan dari ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
  • g. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
  • h. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua(S-2) atau strata tiga(S-3).
  • i. Memiliki seritfikat pendidik.

D. Dokumen yang Dikumpulkan

Guru calon penerima bantuan dana dan beasiswa pendidikan ke S-1 dan S-2 pada jenjang SMA dan SMA wajib mengirimkan dokumen sebagaimana daftar berikut ini:

Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK
Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK

Dokumen dijilid dengan cover warna merah untuk bantuan dana S-1, biru untuk bantuan dana S-2, dan kuning untuk beasiswa S-2, kemudian dikirim ke alamat dibawah ini paling lambat tanggal 31 Mei 2016.

Alamat pengiriman  dokumen:

Subdit PKPKK
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Ditjen GTK
Komplek Kemendikbud,Gedung D Lantai 12,
JI. Pintu 1 Senayan
Jakarta 10270.

E. Mekanisme Penyaluran Dana

  • 1. Seleksi administrasi
  • 2. Seleksi akademik (khusus  beasiswa S-2)
  • 3. Penetapan penerima dana kualifikasi akademik
  • 4. Pembekalan (khusus bagi guru yang ditetapkan menerima beasiswa S-2)
  • 5. Penyaluran dana ke rekening guru

F. Pelaporan

Setelah peserta menerima bantuan dana pendidikan S-1/S-2 wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana pendidikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana di terima.

Bagaimana Bapak, Ibu dan Sahabat Kolom Edukasi, apakah Anda tertarik mengikuti Program Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK yang akan diselenggarakan pemerintah? Jika iya, silahkan mendaftarkan diri sesuai dengan keterangan di atas.

Untuk tata cara seleksi dan persyaratan lain, seperti kelengkapan pengisian Form Biodata, Surat Permohonan dan lain sebagainya, mungkin bisa Anda unduh di laman resmi Kemdikbud yang beralamatkan di bawah ini;

Demikian informasi Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.

***Update (Penting)***:


Menindaklanjuti surat Edaran nomor 05829/B4.2/GT/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 bagi guru SMA/SMK, admin informasikan bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah terkait pemotongan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka program beasiswa pengingkatan kualifikasi akademik S2 bagi guru SMA/SMK untuk tahun 2016 ditiadakan.


Untuk informasi terkait Pembatalan Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 bagi Guru SMA/SMK bisa Anda kunjungi pada laman resmi gtk.kemdikbud.go.id

Thanks for reading Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

4 komentar on Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK

  1. Sangat Bermanfaat!
    Makasih Infonya mas Saifullah.

    ReplyDelete
  2. Replies
    1. Guru Tetap Yayasan (GTY) bisa Mbak Debe, asal masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta.

      Delete