SIVIL PIN, Cegah dan Antisipasi Ijazah Palsu

Admin
Indra AE
May 25, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Maraknya kabar tentang ijazah palsu yang mendominasi pemberitaan di masyarakat dan media sosial pada tahun 2015 dan 2016 tentu membuat pemerintah, dalam hal ini Kemristekdikti harus turun tangan.

Selama sepuluh bulan terakhir, Kemristekdikti mendapat banyak surat permohonan verifikasi keabsahan ijazah baik dari perorangan, LSM, dan instansi Pemerintah.

SIVIL PIN, Cegah dan Antisipasi Ijazah Palsu


Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pemalsuan ijazah, dan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijasah dengan cepat, tepat, dan akurat. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada peringatan Hari Pendidikan Nasional lalu di Puspiptek Serpong.

SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.
Baca berita lainnya: Jangan Ada Lagi Korban, Bualan Penerimaan CPNS Tahun 2016
Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.

Sedangkan PIN merupakan nomor unik yang terdiri dari 14 digit angka berupa kode prodi, tahun kelulusan, dan nomor urut mahasiswa. PIN diperoleh seorang mahasiswa dan berlaku selama masa belajar di perguruan tinggi pada prodi tertentu. PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi di Indonesia.

Sistem penomoran ini dibangkitkan secara otomatis dan dapat diakses oleh semua perguruan tinggi, serta dilengkapi dengan sistem pengaman berupa check-digit. Diharapkan PIN dapat menjadi salah satu solusi untuk pencegahan pemalsuan ijazah sekaligus menjamin keabsahan ijazah Indonesia.
Baca juga: Proses Hukum Siap Menanti PNS yang Menggunakan Data Bodong
Dalam sambutannya Menteri Nasir mengungkapkan bahwa penerapan program ini akan terus disosialisasikan dan efektif diterapkan pada September 2016. “Ijazah palsu ini merugikan kita semua, termasuk perguruan tinggi yang namanya dicatut dalam ijazah fiktif,” tekan Menteri Nasir pada sambutannya di peluncuran SIVIL PIN.

Bersama kita cegah dan minimalisir berbagai kecurangan dalam pendidikan tinggi demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (flh/bkkp)

Demikian informasi yang dapat admin share yang dikutip dari dikti.go.id, semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading SIVIL PIN, Cegah dan Antisipasi Ijazah Palsu | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on SIVIL PIN, Cegah dan Antisipasi Ijazah Palsu

Post a Comment