Optimalisasi Silpa Jamin Hak Guru Atas TPG

Admin
Indra AE
August 30, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Sekretaris Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nurzaman, mengimbau para guru agar tidak khawatir tunjangan profesi guru (TPG)-nya tidak dibayarkan. Karena meskipun anggaran transfer daerah untuk TPG dipotong Rp23,35 triliun, di kas daerah masih terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) TPG tahun 2014-2015 sebesar 19,67 triliun.

Optimalisasi Silpa Jamin Hak Guru Atas TPG

“Dananya sudah ada di daerah, tinggal disalurkan ke guru yang berhak,” kata Nurzaman usai konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Silpa merupakan sisa anggaran yang telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah yang tidak terserap. Dana tersebut baru dihitung dan diketahui jumlahnya di akhir tahun dan tidak dikembalikan ke kas negara, karena dapat digunakan lagi di tahun berikutnya. Ketentuannya, rencana alokasi transfer di tahun berikutnya akan berkurang sesuai dengan dana yang tersimpan di kas daerah.
Baca juga: Penjelasan Tentang Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghaslan TA 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Keuangan, BPKP, dan pemerintah daerah (Pemda) telah melakukan rekonsiliasi pada Mei lalu. Dari hasil rekonsiliasi diketahui bahwa perhitungan kebutuhan TPG tahun 2016 sebesar Rp69,76 triliun terdiri atas Guru PNS Daerah pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.3 juta orang sebesar Rp67,55 triliun, dan dana cadangan sebesar Rp2,21 triliun

Dari hasil verifikasi terhadap 1,3 juta guru PNS Daerah pemilik SK Tunjangan Profesi yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan diketahui sebesar 1,2 juta orang atau 94%.

Dengan demikian, dari dana Rp69,76 triliun ada kemungkinan dana tidak terserap sebesar Rp3,67 triliun. Perubahan angka sasaran tersebut terjadi karena beberapa faktor antara lain: pensiun, mutasi, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, atau tidak linier dengan sertifikat pendidiknya yang didapatkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berdasarkan uraian di atas, penghematan anggaran Rp 23,35 triliun yang berasal dari Rp19,67 triliun silpa ditambah Rp3,67 triliun dana tidak terserap, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan pada Kamis (25/8/2016), tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. “TPG PNS Daerah tahun 2016 Triwulan 3 dan 4 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Info lainnya: Termasuk TPG, Pemerintah Hemat Dana Alokasi Khusus Rp 29,8 Triliun
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, pada kesempatan yang sama mengatakan, penghematan yang dilakukan oleh pemerintah pusat ini tujuannya untuk mengoptimalkan dana yang ada di daerah sehingga dapat mendorong efisiensi anggaran. “Pengendalian belanja negara dilakukan secara selektif, maksimal, dan tidak mengganggu prioritas,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Demikian info yang dapat admin share sebagaimana dikutip dari laman kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Optimalisasi Silpa Jamin Hak Guru Atas TPG | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Optimalisasi Silpa Jamin Hak Guru Atas TPG

Post a Comment