Penjelasan Tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

Admin
Indra AE
September 2, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung setia Kolom Edukasi di manapun berada.

Maraknya pemberitaan tentang penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016 tentu membuat sebagian Bapak Ibu Guru yang sudah sertifikasi sedikit galau. Pasalnya dalam berita tersebut disebutkan bahwa ‘seolah-olah’ penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru benar-benar akan dihentikan oleh Pemerintah.

Yang jadi pertanyaan, apakah benar Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016 akan dihentikan?.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut alangkah baiknya kita baca dulu baik-baik isi dari Surat Edaran tersebut sebagaimana di bawah ini.


Berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Penddikan dan Kebudayaan Nomor 33130/A.A 1.1/PR/2016 tanggal 21 Juli 2016 hal Permohonan penghentian penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), BPKP, dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan riil pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru (Dana TP Guru) dan Dana Tambahan Penghasilan Penghasilan (DTP Guru) Tahun 2016.

2. Penyaluran Alokasi Dana TP Guru dan DTP Guru Tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai hasil rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa Dana TP Guru dan DTP Guru. Untuk itu, terhadap daerah yang kebutuhan riil pembayaran Dana TP Guru dan DTP Guru sudah dapat ditutup dari sisa dana Tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan l dan/atau Triwulan ll tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian penyaluran Dana TP Guru dan DTP Guru pada triwulan ll dan/atau Triwulan lll dan/atau Triwulan lV tahun 2016.

3. Selanjutnya, terhadap penggunaan Dana TP Guru dan DTP Guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka Dana TP Guru dan DTP Guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan, dan tidak dapat dipergunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.
Baca juga: Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan
Pada point kedua dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa apabila daerah masih mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 dan kebutuhan riil pembayaran Dana TP Guru dan DTP Guru sudah dapat ditutup dari sisa dana Tahun 2015 sesuai hasil rekonsiliasi, maka akan dilakukan penghentian penyaluran Dana TP Guru dan DTP Guru pada Triwulan ll/lll/lV Tahun 2016.

Begitu juga sebaliknya, jika memang daerah tidak mempunyai sisa dana lebih dari tahun 2015 dan kebutuhan pembayaran Dana Tunjangan Guru tidak bisa ditutup dari sisa dana tahun 2015, maka tunjangan Guru tetap akan disalurkan dari pusat ke kas daerah masing-masing.

Jadi intinya Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016 tetap akan dicairkan oleh pemerintah untuk Bapak Ibu yang sudah bersertifikasi. Selamat!

Nah, bagaimana Bapak Ibu pembaca Kolom Edukasi... sudah jelaskan sekarang?

Jika Bapak Ibu ingin membaca isi dari surat edaran tersebut dan ingin mengetahui daerah mana saja yang dihentikan/tidak dihentikan penyaluran dananya silahkan diunduh lampirannya di akhir postingan.

Demikian info yang dapat admin share, semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan. Terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Penjelasan Tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Penjelasan Tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

Post a Comment