Setelah 30 September, Pembuatan E-KTP Dikenai Sanksi Administrasi

Admin
Indra AE
August 20, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung setia Kolom Edukasi di manapun berada.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (E-KTP).

Setelah 30 September, Pembuatan E-KTP Dikenai Sanksi Administrasi


Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh, menegaskan data E-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.

Untuk itu, Kemendagri Fakrulloh memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 30 September atau sebelum 1 Oktober 2016 mendatang.

“Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas Zudan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Hotel Aston Prority Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Baca juga: Kini Mengurus E-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga
Ia menjelaskan, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

“Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” kata Zudan seraya menambahkan contoh lain dari pelayanan publik yaitu seperti layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Zudan juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP.

Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.

“ Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses,” pungkas Zudan. (Puspen Kemendagri/ES)

Demikian info yang dapat admin share sebagaimana dikutip dari setkab.go.id. Semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Setelah 30 September, Pembuatan E-KTP Dikenai Sanksi Administrasi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Setelah 30 September, Pembuatan E-KTP Dikenai Sanksi Administrasi

Post a Comment