Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Admin
Indra AE
September 21, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung setia Kolom Edukasi di manapun berada.

Dalam Surat Edaran Dirjen GTK yang diterbitkan Kemendikbud nomor: 29030/B.B4/GT/2016 perihal pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia dijelaskan bahwa kuota program sertifikasi bagi guru tahun 2016 adalah berjumlah 69.259 orang.

Program sertifikasi tersebut akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Baca juga: 15 Perguruan Tinggi Jadi Penyelenggara Utama Program Sertifikasi Guru

Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut;

1. Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah:
  • a. Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
  • b. Guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 dan memiliki nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking berdasarkan nilai UKG.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya.

Selanjutnya Format A1 diserahkan kepada semua peserta sertifikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru tempat guru tersebut mengikuti PLPG.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera menyampaikan kepada semua peserta sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat informasi perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman sergur.kemdikbud.go.id.

4. Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
Baca info lainnya: Kisi-Kisi Materi PLPG Terbaru Tahun 2016
Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman http://sertifikasiguru.id.

5. Perlu diinformasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor uji kompetensi guru pada akhir PLPG minimal 80.

Demikian info tentang Surat Edaran Dirjen GTK terkait Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016. Semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.

Unduh surat resmi Dirjen GTK di sini.

Thanks for reading Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Post a Comment