Revisi UU ASN Belum Ditetapkan, Belum Ada Payung Hukum Rekrutmen Tenaga Honorer Jadi CPNS

Admin
Indra AE
January 31, 2017
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Sebagaimana dilansir laman resmi bkn.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir-akhir ini dibanjiri oleh pertanyaan seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pertanyaan disampaikan secara langsung ke Kantor Pusat BKN dan melalui berbagai media publikasi yang dimiliki BKN seperti twitter @BKNgoid, Fanspage Facebook @BKNgoid, instagram @bkngoidofficial.


Pertanyaan sebagian besar didasarkan asumsi revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat payung hukum pengangkatan tenaga honorer sudah ditetapkan. Penanya juga berharap BKN segera bergerak melakukan pemrosesan teknis pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Baca juga: Menteri PANRB: Morotarium CPNS Masih Berlaku
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman, Selasa (31/2/2017) di ruang kerjanya mengatakan sampai hari ini revisi Undang-Undang ASN belum ditetapkan dan hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Selain itu, sambung Herman, hingga kini pun rekrutmen CPNS melalui jalur umum belum dibuka.
Info penting lainnya: Waspada dan Hati-hati Penipuan Penerimaan CPNS
Demikian informasi yang dapat admin share, semoga bermanfaat. Dapatkan informasi seputar pendidikan lainnya dari sumber terpercaya pada laman Fanspage kami DI SINI. Terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Thanks for reading Revisi UU ASN Belum Ditetapkan, Belum Ada Payung Hukum Rekrutmen Tenaga Honorer Jadi CPNS | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Revisi UU ASN Belum Ditetapkan, Belum Ada Payung Hukum Rekrutmen Tenaga Honorer Jadi CPNS

Post a Comment