Ikut Inpassing Nasional, PNS harus Lulus Seleksi Administrasi

Admin
Indra AE
February 2, 2017
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Kebijakan inpassing nasional diarahkan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan PNS dalam organisasi. Bagi PNS yang berminat mengikuti harus lulus seleksi administrasi terlebih dahulu.

“Jangan sampai sudah lulus uji kompetensi, tapi ternyata tidak memenuhi syarat. Pejabat Pembina Kepegawaian harus selektif jangan hanya asal mengusulkan,” ujar Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yuliana Setyawati sebagaimana dikutip laman resmi menpan.go.id dalam rapat koordinasi inpassing jabatan fungsional di Jakarta, Rabu (01/02).

Ikut Inpassing Nasional, PNS harus Lulus Seleksi Administrasi


Yuliana mengatakan bahwa terdapat beberapa kasus ketidaktelitian dalam menyeleksi administrasi. Setelah ikut uji kompetensi dan ditetapkan lulus, ternyata usia tidak memenuhi syarat kelulusan. Instansi harus betul-betul yakin bahwa peserta memenuhi syarat.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing).

Pemerintah mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk segera membuat petunjuk teknis dalam pelaksanaannya. Selain itu, instansi pembina juga didorong untuk membuat konsep uji kompetensinya. Peserta inpassing wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki. “Metode seleksi diserahkan pada instansi pembina. Mau pakai Computer Assisted Test (CAT) atau tertulis itu kebijakan masing-masing instansi pembina,” ujarnya.
Baca juga: Inpassing Nasional PNS Mulai April, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Segera Petakan Jabatan Fungsional
Kesiapan instansi pembina untuk melakukan uji kompetensi menjadi masalah utama, terutama jika tidak memiliki anggaran untuk hal tersebut. Yuliana mengatakan bahwa uji kompetensi tidak perlu serumit tes assessment. “Dibuat sesimple mungkin, yang penting bagaimana bisa memenuhi kompetensi,” jelasnya. Sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan SDM Aparatur harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai.

Inpassing ini mulai berlaku dua tahun yakni saat Permenpan ditetapkan sampai dengan Desember 2018. Kementerian PANRB mendorong agar instansi pembina dapat mempersiapkan dengan baik untuk implementasi permenpan tersebut dan juga dapat melakukan koordinasi yang baik dengan instansi pengguna. (rr/HUMAS MENPANRB)

Demikian informasi yang dapat admin share, semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Thanks for reading Ikut Inpassing Nasional, PNS harus Lulus Seleksi Administrasi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ikut Inpassing Nasional, PNS harus Lulus Seleksi Administrasi

Post a Comment