Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi
di manapun berada.
Dalam rangka pengelolaan pegawai negeri sipil untuk
menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika
profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditegaskan dalam PP tersebut, Presiden selaku pemegang
kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun Presiden dapat mendelegasikan
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan
lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis
Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Untuk itu, setiap
Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS
berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
Penyusunan dilakukan per
jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan
prioritas kebutuhan.
Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini,
ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur negara) pada setiap tahun, setelah memperhatikan
pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Pengadaan PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 itu menegaskan,
untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
Pengadaan PNS, menurut PP ini, merupakan kegiatan untuk
mengisi kebutuhan: a.Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b.
Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Baca juga: Alur Pengajuan Inpassing Jabatan Fungsional
Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,
dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c.
pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS
dan masa percobaan calon PNS; dan g. pengangkatan menjadi PNS.
Ditegaskan dalam PP ini, setiap warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
“Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP
No. 11 Tahun 2017 itu.
Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri
atas 3 (tiga) tahap: a.seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan
c.seleksi kompetensi bidang.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud,
menurut PP ini, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah
mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN,
dan akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan
melalui proses pendidikan dan pelatihan.
PP ini menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada
saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh
mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Adapun calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat
menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang
telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017
tersebut. (arl/Humas MenPANRB/JDIH Kemenkumham/Setkab)
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga
bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Unduh:
Sumber: https://www.menpan.go.id/berita-terkini/6753-jamin-kualitas-pp-no-11-2017-pengadaan-pns-dilakukan-secara-nasional
Thanks for reading PP No. 11/2017: Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional | Tags: PNS
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on PP No. 11/2017: Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional
Post a Comment