Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Ramadhan Tahun 2017

Admin
Indra AE
May 18, 2017
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Ramadhan: Memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang, Pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.

Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Ramadhan

Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun POLRI.

Diharapkan, melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja :
  • a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30
  • b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6(enam) hari kerja :
  • a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
  • b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat

Dalam surat edaran yang diterapkan pada 16 mei 2017 tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota. (byu/HUMASMENPANRB)

Demikian info resmi terkait Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Ramadhan Tahun 2017 sebagaimana dirilis laman menpan.go.id. Semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Thanks for reading Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Ramadhan Tahun 2017 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Ramadhan Tahun 2017

Post a Comment