Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di
manapun berada.
Jam Kerja ASN, TNI,
dan POLRI Selama Ramadhan: Memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan
jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang, Pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam
kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Hal tersebut
bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan
dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.
Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui surat edaran dengan nomor 20
tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun
POLRI.
Diharapkan, melalui surat edaran yang ditembuskan kepada
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan
POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadhan, namun juga
tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama
bulan suci Ramadhan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari
kerja :
- a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30
- b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6(enam) hari
kerja :
- a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
- b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat
dan daerah yang melaksanakan 5(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan
Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja
pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan
daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat
Dalam surat edaran yang diterapkan pada 16 mei 2017 tersebut
ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI,
Para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural,
para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
(byu/HUMASMENPANRB)
Demikian info resmi terkait Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI
Selama Ramadhan Tahun 2017 sebagaimana dirilis laman menpan.go.id. Semoga
bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Ramadhan Tahun 2017 | Tags: Informasi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Ramadhan Tahun 2017
Post a Comment