Point Penting PP 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Terkait Aturan Guru

Admin
Indra AE
July 7, 2017
Assalamu'alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 oleh Pemerintah tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait aturan guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:

  1. Terkait  Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
  2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
  3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

Point Penting PP 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008

Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 66

(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifrkat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.

(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :

1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara:

meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan efisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di daerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan rencana penyediaan Guru di daerah.

2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:

  • Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan.
  • Memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi.
  • Menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan.
  • Meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan.
  • Menyelaraskan kurikulum pendidikan dan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  • Memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah.
  • Memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum.
  • Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).
  • Memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.
Demikian penjelasan Point Penting PP 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 tentang guru. Semoga bermanfaat, wassalamu'alaikum.wr.wb.

Unduh:
1. PP 74 Tahun 2008
2. PP 19 Tahun 2017

Thanks for reading Point Penting PP 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Terkait Aturan Guru | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Point Penting PP 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Terkait Aturan Guru

Post a Comment