Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Sebagai tindak lanjut penyusunan 13 Peraturan Kepala BKN
sebagai regulasi teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS yang juga merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali lakukan
pembahasan finalisasi Perka BKN yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Image: @bkn.go.id |
Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi
Putranto dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan 13 Perka BKN turunan PP
11/2017 yang digelar Selasa, (20/09/2017) di Jakarta merupakan rapat pembahasan
kedua setelah sebelumnya digelar Pembahasan perumusan Perka BKN tentang Cuti
PNS pada 15 Agustus 2017.
Baca juga: PP No. 11/2017: Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional
Ditargetkan Perka BKN tentang Cuti PNS dan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberhentian PNS rampung sebelum akhir 2017, setelah sebelumnya
Perka BKN tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan
Tinggi diterbitkan pada 17 Juli 2017.
“Untuk Perka BKN tentang Cuti PNS sudah dalam tahap
finalisasi dan optimistis rampung pada tahun ini,” jelasnya seperti dirilis
laman resmi bkn.go.id (20/09/2017).
Adapun 10 (sepuluh)
jenis pemberhentian PNS yang diakomodir di dalam Perka BKN ini, adalah sbb:
1. Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri;
2. Mencapai Batas Usia Pensiun;
3. Tidak Cakap Jasmani dan/ Rohani;
4. Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang;
5. Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan;
6. Pelanggaran Disiplin;
7. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden/Wakil
Presiden, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua/Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota;
8. Menjadi Anggota dan/ atau Partai Politik;
9. Tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara;
10. Karena Hal lain:
- Tidak melapor setelah menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Menggunakan ijazah palsu;
- Tidak melapor setelah menjalankan tugas belajar.
Demikian informasi yang dapat admin share. Semoga
bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Inilah 10 Jenis Pemberhentian PNS yang Diakomodir dalam Perka BKN | Tags: PNS
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Inilah 10 Jenis Pemberhentian PNS yang Diakomodir dalam Perka BKN
Post a Comment