Inilah 10 Jenis Pemberhentian PNS yang Diakomodir dalam Perka BKN

Admin
Indra AE
September 23, 2017
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Sebagai tindak lanjut penyusunan 13 Peraturan Kepala BKN sebagai regulasi teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang juga merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali lakukan pembahasan finalisasi Perka BKN yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Inilah 10 Jenis Pemberhentian PNS yang Diakomodir dalam Perka BKN
Image: @bkn.go.id

Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan 13 Perka BKN turunan PP 11/2017 yang digelar Selasa, (20/09/2017) di Jakarta merupakan rapat pembahasan kedua setelah sebelumnya digelar Pembahasan perumusan Perka BKN tentang Cuti PNS pada 15 Agustus 2017.
Baca juga: PP No. 11/2017: Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional
Ditargetkan Perka BKN tentang Cuti PNS dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberhentian PNS rampung sebelum akhir 2017, setelah sebelumnya Perka BKN tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi diterbitkan pada 17 Juli 2017.

“Untuk Perka BKN tentang Cuti PNS sudah dalam tahap finalisasi dan optimistis rampung pada tahun ini,” jelasnya seperti dirilis laman resmi bkn.go.id (20/09/2017).

Adapun  10 (sepuluh) jenis pemberhentian PNS yang diakomodir di dalam Perka BKN ini, adalah sbb:

1. Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri;
2. Mencapai Batas Usia Pensiun;
3. Tidak Cakap Jasmani dan/ Rohani;
4. Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang;
5. Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan;
6. Pelanggaran Disiplin;
7. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden/Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota;
8. Menjadi Anggota dan/ atau Partai Politik;
9. Tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara;
10. Karena Hal lain:
  • Tidak melapor setelah menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
  • Menggunakan ijazah palsu;
  • Tidak melapor setelah menjalankan tugas belajar.

Demikian informasi yang dapat admin share. Semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Thanks for reading Inilah 10 Jenis Pemberhentian PNS yang Diakomodir dalam Perka BKN | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Inilah 10 Jenis Pemberhentian PNS yang Diakomodir dalam Perka BKN

Post a Comment