Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dengan
ditandatanganinya Perpres ini, Presiden berharap polemik yang menyangkut
pelaksanaan waktu belajar di sekolah segera berakhir.
“Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan
dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata
Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, seperti
dikutip laman resmi setkab.go.id, Rabu (6/9) siang.
Presiden Jokowi bersama Pimpinan Ormas Islam saat memberikan keterangan pers (image:setkab/BPMI Setpres) |
Menurut Presiden, Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi
menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan
pendidikan karakter di sekolah, madrasah, mau pun dalam masyarakat.
“Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk
pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan
betul-betul segera bisa kita laksanakan,” ungkap Presiden Jokowi.
Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Presiden Jokowi
terlebih dahulu berdikusi dengan perwakilan dari lembaga maupun organisasi
kemasyarakatan (Ormas) keagamaan di Istana Merdeka. Tampak hadir di antaranya
perwakilan dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, ICMI, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan
Dakwa Islam Indonesia, dan PP Persis.
Menurut Presiden, dalam pertemuan dengan perwakilan atau
pimpinan Ormas Islam itu mereka memberikan masukan terkait Perpres Nomor: 87
Tahun 2017. “Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul
komprehensif,” jelas Presiden.
Dengan terbitnya Perpres Nomor: 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis
tidak berlaku lagi.
Materi Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter
Dalam Perpres ini disebutkan, Penguatan Pendidikan Karakter
yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung
jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui
harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan
dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai
bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
PPK, menurut Perpres ini, memiliki tujuan: a. membangun dan
membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa
Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan
di masa depan; b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan
pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi
Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui
pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan
keberagaman budaya Indonesia; dan c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan
kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan
lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
“PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila
dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur,
toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin
tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif,
cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung
jawab,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan
Pendidikan Karakter ini meliputi: a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas: 1.
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal; 2. PPK pada Nonformal; 3.
PPK pada Informal, b. pelaksana dan c. pendanaan.
Penyelenggaraan
Ditegaskan dalam Perpres ini, Penyelenggaraan PPK pada
Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dilakukan secara
terintegrasi dalam kegiatan: a. Intrakurikuier; b. Kokurikuler; dan c.
Ekstrakurikuler, dan dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan
Pendidikan Formal.
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal
sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah/madrasah, dan merupakan tanggung jawab kepala satuan
Pendidikan Formal dan guru.
Ditegaskan dalam Perpres ini, penyelenggaraan PPK dalam
kegiatan Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui
kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan
muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler,
menurut Perpres ini, merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan
untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan
kurikulum.
Dan penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler
merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat,
minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara
optimal.
Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud, menurut
Perpres ini, meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah
minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan
paling sedikit melalui pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat,
dan/atau baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya,” bunyi Pasal 7 ayat (5)
Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, bahwa penyelenggaraan PPK pada
Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dilaksanakan
selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
“Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud diserahkan pada
masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah
dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan
kewenangan masingmasing,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.
Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud,
menurut Perpres ini, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah
mempertimbangkan: a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b.
ketersediaan sarana dan prasarana; c. kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh
masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Adapun penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui satuan
Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal
lainnya, dan merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi
pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari
sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi yang dapat admin share, untuk lebih
lengkap terkait Perpres No. 28 Tahun 2017 silahkan unduh di akhir postingan.
Terima kasih, semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Unduh:
Thanks for reading Presiden Jokowi Telah Teken Perpres No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter | Tags: Informasi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Presiden Jokowi Telah Teken Perpres No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Post a Comment