Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada
menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data
Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan
data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang
berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi
dapodik adalah sebagai berikut :
- Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Untuk itu diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan
data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan
Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.
Demikian informasi yang dapat admin share, semoga
bermanfaat, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Aplikasi Dapodikdasmen | Tags: Dapodik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Aplikasi Dapodikdasmen
Post a Comment