Tahun 2016, Akan Dilaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru-Guru Agama

November 17, 2015
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Selamat malam dan Salam Sejahtera Bapak Ibu Sahabat Setia Pengunjung Kolom Edukasi. Semoga semuanya senantiasa diberi kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa amin.

Tidak terasa Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah berlangsung sekitar 8 hari sejak dimulainya UKG pada tanggal 9 kemarin.

Berbagai pertanyaan di beberapa forum Pendidikan sempat terlontar dari salah satu member forum tersebut, yaitu kenapa Guru Agama kok tidak ada test Uji Kompetensi Guru (UKG) sebagaimana teman-teman Guru yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tahun 2016, Akan Dilaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru-Guru Agama
UKG PAI

Dan berbagai tanggapan atas pertanyaan tersebut juga muncul, salah satunya member yang menanggapi bahwa khusus Guru Agama tidak ada UKG. Dalam bathin saya bertanya “lho kok bisa gak ada UKG bagi Guru Agama?, kan semua sama-sama ngajar?”.

Adanya pertanyaan dan tanggapan beberapa teman Guru Agama seperti itu adalah hal lumrah yang harus disikapi secara arif dan bijak. Karena saya yakin, mereka termasuk saya juga pada saat itu belum mengerti kejelasan tentang status Guru Agama dalam hal Uji Kompetensi Guru (UKG), apakah ada atau tidak? apakah mengikuti atau tidak mengikuti?. Nah, biar sedikit jelas status Guru Agama dalam hal UKG yuk kita baca informasi yang admin dapatkan dari portal Pikiran-Rakyat di bawah ini.

Sebagaimana dijelaskan Direktur Pendidikan Agama Islam, Bapak Amin Haedari, Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Agama di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan berlangsung bertahap selama dua tahun. Pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut dilakukan bertahap rencananya mulai Tahun 2016 hingga 2017.

Beliau mengatakan dalam diskusi 'Pendidikan Agama Islam Berbasis Nilai Budaya Damai' yang digelar Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) di Gedung Kementrian Agama, bahwa Guru Agama di bawah naungan Kemenag tahun ini tidak melaksanakan UKG. Rencananya tahun depan dimulai dengan 8.000 Guru lebih dulu diuji kompetensinya. Sisanya, UKG pada tahun 2017.

Tahun 2016, Akan Dilaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru-Guru Agama
UKG

Sebelumnya diketahui UKG yang digelar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 9-27 November 2015 mendatang akan diikuti semua Guru, kecuali Guru Agama yang berada di bawah naungan Kementrian Agama. Per awal November 2015, dari total 2.949.110 Guru yang berhak mengikuti UKG, sebanyak 2.611.095 Guru telah terverifikasi. Tersisa 14.279 Guru yang masih dalam proses verifikasi.

Adapun 323.718 sisanya dihapus atau tidak akan mengikuti UKG tahun ini, yaitu Guru-guru di bawah Kementrian Agama. Guru-guru tersebut merupakan Guru Agama di Sekolah Umum, dan sebagian Guru-guru yang ada di Madrasah. Seperti diketahui, hanya 16 persen saja Guru Madrasah yang bersatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bapak Amin Haedari mengakui kualitas Guru-guru Agama terutama di Madrasah memang masih menjadi salah satu permasalahan dalam konteks Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Kompetensi Guru-guru Pendidikan Agama Islam masih membutuhkan upaya lebih besar untuk didongkrak menjadi lebih baik.

Nah, bagaimana Bapak Ibu Sahabat setia Kolom Edukasi, terutama Anda yang mengampu pelajaran Pendidikan Agama Islam, pasti dengan adanya informasi ini membuat Anda tidak lagi bimbang atau bingung atas status kejelasan Guru PAI dalam hal UKG. (Pikiran-Rakyat)

Demikian informasi yang dapat admin share. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan. Akhir kata, Salam Santun Dunia Pendidikan dan Wassalam.

Thanks for reading Tahun 2016, Akan Dilaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru-Guru Agama | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

2 komentar on Tahun 2016, Akan Dilaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru-Guru Agama

  1. sebagai guru PAI di sekolah SMP Negeri saya merasa di anaktirikan oleh kemdikbud, mulai dari sertifikasi hingga UKG, apa kemenag dan kemdikbud saling lempar tangung jawab dengan guru PAI di sekolah umum, KEMENAG menyebutkan GURU PAI di sekolah umum merupakan kewenangan kemdikbud, smentara kemdikbud menganggap guru pai di seklah umum ya tangggung jawab kemenag, ini tidak bisa di biarkan berlarut, apa susanya kemdikbud dan kemenag duduk bersama, apa susahnya guru pai di sekolah umum di sertifikasi oleh kemdikbud, tidak usah oleh kemenag, wong guru umum saja yg mengajar di kemenag di sertifikasi oleh kemenag, ini hanya masalah ego masing2 pemangku kebijakan yg mengorbankan kami2 guru PAI di sekolah umum, mohon kedepannya pihan kemdikbud mau membuat regulasi untuk guru pai di setarakan dengan guru umum lain di sertifikasi oleh kemdikbud. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih telah sudi mampir di blog yang sederhana ini; iya Pak, saya sendiri juga belum terlalu mengerti bagaimana regulasi yang dibuat pemerintah.
      Guru PAI yang ada di bawah naungan Kemdikbud disuruh ikut Kemenag, padahal perekrutannya juga dari Kemdikbud. Disisi lain Guru yang direkrut Kemenag, baik itu Guru Agama maupun
      Guru Umum tetap berada di bawah naungan Kemenag, baik itu dalam UKG maupun sertifikasi.

      Delete