Dibayar bulan Juli, Inilah Rumus Besaran Gaji ke-13 dan 14 Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Admin
Indra AE
May 16, 2016
Assalamu'alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan gaji ke-14 pada Juli mendatang. Saat ini, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.


Dibayar bulan Juli, Inilah Rumus Besaran Gaji ke-13 dan 14 Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)


Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelas Hidayah, di Jakarta, Jumat (13/5) lalu.

Adapun besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) setiap tahunnya, dimana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.
Baca juga: Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Diatur dengan PP
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.

THR atau gaji ke-14, kata Yuddy, dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat.

Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok. (Humas Kementerian PANRB/ES)

Demikian informasi yang dapat admin share yang dikutip dari setkab.go.id. Semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Dibayar bulan Juli, Inilah Rumus Besaran Gaji ke-13 dan 14 Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

2 komentar on Dibayar bulan Juli, Inilah Rumus Besaran Gaji ke-13 dan 14 Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

  1. Saya dapat kabar, katanya, semua dibayarkan bulan Juli Mas Saifullah!
    Makasih infonya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya Allah iya Mas Syafriansah, menjelang pendaftaran siswa masuk sekolah dan menjelang har raya...

      Delete