Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala BKN Bima Haria wibisana menlanjutkan, ada 3 (tiga)
hal utama yang menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut, yakni banyaknya
guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi
CPNS/PNS. perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas
pendidikan/kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa
Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat
ini.
![]() |
Bima Haria Wibisana (foto: @BKN/Kis) |
Hal itu disampaikan Bima Haria Wibisana saat memberikan
arahan pada acara Pembukaan Pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat
Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan
(GGD) Tahap II di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Sementara itu pada laporannya, Direktur Pembinaan Guru
Sekolah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi
3407 formasi GGD Tahap II direncanakan berlangsung 4 (empat) hari hingga Senin
(24/7/2017), dengan melibatkan pegawai yang berasal dari Kementerian Pendidikan
dan kebudayaan, BKN pusat dan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
dan Kabupaten.
Melanjutkan, Bima mengatakan perilaku guru dan bidan yang
sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua
formasi jabatan tersebut tidak merata padahal pengangkatan guru/bidan terutama
di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi
Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.
Baca juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran Program Seniman Mengajar Gelombang 2 untuk Daerah 3T
Dengan berstatus P3K, sambung Bima, penempatan bidan dan
guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian
kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.
Demikian informasi yang dapat admin share, semoga
bermanfaat, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Wacana Formasi P3K untuk Guru dan Bidan | Tags: Siaran Pers
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Wacana Formasi P3K untuk Guru dan Bidan
Post a Comment