Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK) tidak mengubah struktur kurikulum, dan menambah waktu
belajar siswa di sekolah. Menteri Muhadjir menghimbau agar sekolah tidak
melakukan penambahan waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas
(intrakurikuler) di luar ketentuan kurikulum 2013 maupun Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP).
![]() |
Mendikbud Muhadjir Effendy (Source:setkab.go.id) |
“Tidak ada perubahan kurikulum yang dipakai, tetap Kurikulum
2013 atau K-13, bagi yang belum menerapkan K13 bisa menggunakan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan,” ujarnya, di Jakarta, seperti dirilis laman resmi kemdikbud.go.id,
Senin (7/8/2017).
Sehingga, implementasi Penguatan Pendidikan Karakter
diberlakukan dengan masing-masing satuan pendidikan. "Kalau untuk
kurikulum 2013 yang dilaksanakan lima hari, anak-anak SD selesai belajar pukul
12.10, sedangkan untuk SMP selesai pukul 13.20. Setelah itu mereka bisa pulang
dan melanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler. Bisa di sekolah, bisa juga di
luar sekolah seperti mengaji di madrasah diniyah,"uarnya.
Baca juga: Inilah Tahap Implementasi Kurikulum 2013
Penerapan lima hari sekolah pun, lanjut Mendikbud, bukan
diberlakukan bagi siswa tapi jam kerja
bagi guru. “Itu lima hari sekolah, dengan delapan jam dalam satu hari, bukan
diperuntukkan bagi siswa,” tegas Mendikbud. Bagi guru, lima hari kerja
merupakan pemenuhan beban kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19
Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 74 Tahun 2008.
Sehingga, pemenuhan beban kerja guru diperluas menjadi Lima
M, yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Kemudian guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas-tugas tambahan.
Kebijakan Lima Hari Sekolah merujuk kepada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Payung hukum ini mengatur Penguatan Pendidikan Karakter dengan optimalisasi
peran sekolah. Hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari,
atau 40 jam selama lima hari dalam seminggu. Ketentuan itu termasuk waktu
istirahat selama 0,5 jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam
satu minggu.
Mata pelajaran agama merupakan bagian dari Penguatan
Pendidikan Karakter. Sehingga, Kemendikbud pun turut bersinergi untuk menjalin
kerja sama penerapan Penguatan Pendidikan Karakter dengan Madrasah Diniyah.
Beberapa waktu lalu (14/6/2017), upaya penjajakan sudah ditempuh dengan
pertemuan antara Kemendikbud dengan Kementerian Agama melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Agama.
Penguatan Pendidikan Karakter memiliki lima nilai utama meliputi
religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas. Melalui lima hari
sekolah, fokus pembinaan karakter berlangsung bukan semata pada Kegiatan
Belajar Mengajar intrakurikuler, tapi juga mencakup kokurikuler dan
ekstrakurikuler dengan suasana yang menyenangkan bagi siswa. *
Demikian informasi yang dapat admin share. Semoga
bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Mendikbud: Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Tidak Mengubah Struktur Kurikulum | Tags: Informasi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Mendikbud: Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Tidak Mengubah Struktur Kurikulum
Post a Comment