Inilah Besaran Gaji Baru PNS Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019

Admin
Indra AE
March 18, 2019

Assalamu'alaikum.wr.wb., salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung portal kolomedu di manapun berada.

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
kenaikan gaji pns tahun 2019
Tabel Gaji PNS 2019
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019 disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

 “Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Baca juga berita sebelumnya "BKN Lakukan Kajian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019".
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
pns golongan I
Golongan I
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
pns golongan II
Golongan II
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
pns golongan III
Golongan III
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
pns golongan IV
Golongan IV
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.

Demikian informasi tentang kenaikan Besaran Gaji Baru PNS Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 seperti dikutip laman resmi setkab.go.id (15/03/2019). Semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Thanks for reading Inilah Besaran Gaji Baru PNS Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Inilah Besaran Gaji Baru PNS Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019

Post a Comment