Perubahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinerja

September 28, 2015
Beberapa hari terakhir ini kita disuguhi pemberitaan tentang akan dihapusnya Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tentu hal ini membuat sebagian Guru merasa khawatir. Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary ata gaji tunggal.

Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai Negeri Sipil
PNS

Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan Tunjangan Kinerja. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.

Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Pegawai Negeri Sipil
Ilustrasi

Di sisi lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, yaitu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, skema pembenahan gaji dilakukan pada tiga sumber pendapatan guru PNS yaitu; selain gaji pokok juga ada tunjangan kinerja beradasarkan pencapaian kinerja , dan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di setiap daerah. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS.

Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Hal ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru.

Sementara itu Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka (PGRI) masih memegang janji Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu 2014 lalu, yaitu saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji bahwa tidak akan menghapus TPG.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Bapak Sulistyo mengatakan bahwa TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayarn TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.

Mungkin itu sedikit informasi tentang perubahan nama Tunjangan Kinerja Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinerja yang telah disampaikan oleh Kemendikbud sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014. Meski pada dasarnya pembayaran TPG telah diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen sebagaimana diungkapkan Bapak Sulistyo.

Akhir kata ‘apapun itu regulasi kebijakan yang diambil Pemerintah, semoga jangan sampai merugikan dan menyengsarakan Guru, baik yang sudah PNS maupun Non-PNS’. Lanjutkan perjuanganmu Bapak Sulistyo. (JPNN)

Sekian dan Terima Kasih, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan. Salam Santun Dunia Pendidikan Indonesia.

Thanks for reading Perubahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinerja | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Perubahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinerja

Post a Comment