BKN Akan Merubah Sistem Pangkat Dan Gaji PNS Pada Tahun 2016

October 3, 2015
Assalamu’alaikum wr.wb.

Beberapa hari terkhir ini mungkin PNS terlalu disibukkan dengan aktivitas pengisian E-PUPNS, apalagi sudah memasuki waktu deadline. Hal ini mungkin membuat para PNS semakin bergerak cepat untuk menyelesaikan penginputan datanya, meski terkendala juga dengan masalah lama yaitu “overload” akibat traffic pengunjung yang begitu padatnya, tentu membuat mereka tambah pusing hehe. Satu-satunya cara cuma berdoa dan ikhtiar serta sabar menunggu waktu yang tepat untuk login ke situs PUPNS. (sedikit intro sebelum lanjut ke postingan berikutnya, biar tetap pada semangat mengerjakan PUPNSnya).

Ohya sesuai judul artikel di atas admin akan membagikan info terbaru tentang perubahan Sistem pangkat dan penggajian bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS di tahun 2016 mendatang.

Logo Pegawai negeri Sipil
Logo PNS

Sebagaimana diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana selama ini gaji dan Kepangkatan PNS hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun ke depan akan ada grade 1 sampai 27. Dimana nanti kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS sesuai dengan masa kerja dan kompetensi yang dimiliki para PNS.

Sebagaimana diungkapkan Bima Harya Wibisana, bahwa sistem kepangkatan akan berbeda dari sebelumnya. Semua ada 27 grade (tingkatan). Misal, pangkat 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master belum tentu gajinya sama. Selain ditentukan oleh faktor grade juga akan disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki.

Oleh karena itu dengan sistem yang baru ini (e-pupns), pihak BKN bisa melakukan pendataan ulang secara elektronik kepada seluruh PNS yang ada di Indonesia. Dengan begitu, selanjutnya akan digolongkan berdasarkan grade yang ada. ”Inilah salah satu fungsinya pendataan. Kita ingin mengubah sistem. Untuk mengonversi dibutuhkan data yang akurat,” ujarnya.

Ilustrasi PNS


Selain itu menurut Bima, data yang ada saat ini masih sangat berantakan bahkan rusak dan tidak jelas. Pendataan ini juga sekaligus sebagai pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap.

Data pendataan ini diharapakan akan selesai pada bulan Desember mendatang sehingga tanggal 1 Januari 2016, sistem kepangkatan ini bisa diberlakukan pada 1 Januari 2016. Jangan sampai ini ditetapkan, datanya masih tidak ada.

Nah mungkin itu informasi terbaru saat ini yang bisa admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua, khususnya bermanfaat untuk admin sendiri dan umumnya buat para PNS yang belum menyelesaikan penginputan datanya di situs PUPNS. (BKN)

Akhir kata mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan. Salam santun Dunia Pendidikan Indonesia. Wassalam.

Thanks for reading BKN Akan Merubah Sistem Pangkat Dan Gaji PNS Pada Tahun 2016 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on BKN Akan Merubah Sistem Pangkat Dan Gaji PNS Pada Tahun 2016

Post a Comment