PUPNS Adalah Pendataan Ulang Bukan Pendaftaran Ulang

September 22, 2015
Melihat status teman-teman PNS yang kesulitan mau login ke portal PUPNS harap dimaklumi dan dimengerti, karena memang sejak dari tadi sore saat mau login ke portal PUPNS susahnya minta ampun, dan ternyata oh ternyata penyebabnya adalah Sistem PUPNS sedang melakukan maintenance rutin dari jam 18.00-20.00 WIB oleh Satgas PUPNS. Saya sendiri juga baru cek kali ini hehe.

PUPNS Adalah Pendataan Ulang Bukan Pendaftaran Ulang
PUPNS 2015

Sambil nungguin portal PUPNS yang sedang maintenance tidak ada salahnya kita melihat kilas balik sejarah dibentuknya PUPNS. Sebagaimana yang telah disinggung pada artikel sebelumnya bahwa diadakannya PUPNS adalah bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Dan jika data PNS tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai.


Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/ melengkapi data yang belum lengkap/ tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS tahun 2015 ini sendiri adalah:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).

Dan tujuan diadakannya PUPNS ini adalah:

1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara;

2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya. Sebagaimana diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sosialisasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS).

Pendataan ini diharapkan dapat selesai hingga akhir bulan Desember 2015. PUPNS ini sudah dicanangkan pada bulan September 2015 dan diharapkan selesai pada akhir Desember 2015 kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, T. Eddy Syah Putra di Jakarta.

Sejak 10 tahun yang lalu BKN melakukan pendataan PNS secara manual, dan hasilnya dianggap belum sempurna, karena pelaksanaannya masih sulit dan banyak kendala. Karena masih ada satu NIP terpakai untuk 2 atau 3 orang, dan ada juga yang sudah meninggal atau pensiun tetapi datanya masih ada BKN saat ini mengembangkan pendataan ulang PNS secara elektronik dengan Sistem e-PUPNS ini bertujuan untuk menjamin data yang valid sehingga tidak ada lagi NIP ganda, yang ditolak oleh BKN dan yang salah update.

Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang.

Karena itu, dia berharap semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat maupun usulan lainnya.

Nah… mungkin itu dulu kilas balik tentang sejarah dan tujuan diadakannya PUPNS. Semoga menambah wawasan dan pengetahuan serta dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama teman-teman PNS.

Mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan, sekian dan terima kasih.

Thanks for reading PUPNS Adalah Pendataan Ulang Bukan Pendaftaran Ulang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on PUPNS Adalah Pendataan Ulang Bukan Pendaftaran Ulang

Post a Comment