Proses Hukum Siap Menanti PNS Yang Menggunakan Data Bodong

October 5, 2015
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Sebagaimana diberitakan dibeberapa koran online, bahwa Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebut status sekitar 1.700 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditolak setelah melakukan proses registrasi pendataan ulang PNS melalui sistem e-PUPNS. Lembaga tersebut masih mengevaluasi apakah PNS tersebut fiktif alias bodong atau ada kesalahan saat pengisian e-PUPNS.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa ribuan PNS tersebut belum disebut berstatus fiktif, melainkan ditolak atau reject paska daftar ulang lewat e-PUPNS 2015 hingga Oktober ini.

e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Bima mengatakan, pada dasarnya mereka (PNS) belum pada status aktif, masih status ditolak setelah melakukan registrasi kemarin. Berikutnya akan dievaluasi, apakah data tersebut memang fiktif atau karena kesalahan input saja.

Jika kesalahan data karena salah input saja, maka masih bisa diperbaiki. Tetapi apabila terbukti PNS tersebut menggunakan data bodong, maka BKN akan menyingkirkan database tersebut. Sedangkan pelakunya akan diseret ke proses hokum,sebagaimana diungkapakan Haria Wibisana.


Data PNS Palsu
Data Palsu

"Kalau ternyata fiktif, dicoret dari database kepegawaian nasional. Kalau ada orang yang terbukti menggunakan data fiktif ini, tentu akan diproses hukum," tegasnya lagi.

Saat ini, kata Bima, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sedang fokus pada penyelesaian registrasi dan mengecek kelengkapan data PNS yang telah mendaftar ulang lewat e-PUPNS. Sehingga dia belum menjelaskan secara lebih detail.

Hanya saja, dia mengaku bahwa banyak PNS yang menggunakan data fiktif pada PUPNS 2003 dan jumlahnya terus menyusut sampai sekarang.

"Konsentrasi kami sekarang ini masih menyelesaikan registrasi dan melengkapi data dulu. Dari dulu memang banyak (PNS fiktif), ketahuan di PUPNS 2003. Sekarang masih ada, tapi tinggal sedikit yang fiktif. Makanya dengan e-PUPNS 2015 ini dicari untuk dibersihkan," pungkas Bima.

Nah itu tadi berita mengenai resiko PNS jika menggunakan data palsu saat penginputan PUPNS. Tentunya segala konsekuensi pasti ada bagi siapa saja yang berani memalsukan data, termasuk diproses hukum. Begitu juga sebaliknya jika data yang kita masukkan benar-benar valid dan sah pasti juga akan menerima resiko, tapi resikonya yang baik-baik lho, yaitu tetap akan bisa melanjutkan tugas sebagai aparatur negara sesuai dengan tupoksi masing-masing he.

Demikan secuil berita di pagi ini, semoga bisa menjadi spirit kita untuk selalu berbuat yang baik, selalu berbuat jujur, karena jujur adalah sebuah kebaikan yang tidak ternilai harganya.

Dan semoga teman-teman PNS yang belum menyelesaikan penginputan datanya di E-PUPNS segera cepat terselesaikan. Amin…

Akhir kata, mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Proses Hukum Siap Menanti PNS Yang Menggunakan Data Bodong | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Proses Hukum Siap Menanti PNS Yang Menggunakan Data Bodong

Post a Comment