Rasionalisasi Pegawai Menyasar Pada PNS Yang Tak Kompeten

Admin
Indra AE
February 17, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Bapak Ibu Sahabat Kolom Edukasi di manapun berada.

Sebagaimana disampaikan pada laman resmi kemdikbud.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.

Hal itu dikatakan Yuddy usai Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) instansi pusat di Jakarta, Selasa (16/02). “Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ujarnya menambahkan.

Rasionalisasi Pegawai Menyasar Pada PNS Yang Tak Kompeten
Setiawan Wangsaatmaja

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, ada empat kelompok pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai. Untuk pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten namun tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.

Pada bagian lain, ada pegawai yang tidak kompeten namun kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Adapun kelompok terakhir adalah pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya. “Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi, dengan melakukan pensiun dini,” imbuh Setiawan.

Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP). (ags/Humas Menpanrb)

Demikian informasi mengenai rasionalisai pegawai yang akan diterapkan pemerintah, khususnya menyasar PNS yang tidak berkompeten dalam bidangnya. Sekian, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan. Terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Rasionalisasi Pegawai Menyasar Pada PNS Yang Tak Kompeten | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

2 komentar on Rasionalisasi Pegawai Menyasar Pada PNS Yang Tak Kompeten

  1. Kok kayaknya aturannya makin ribet aja ya Mas sekarang ini tentang kepegawaian dan juga tata kelola keuangan didalam pemerintahan, Namun aturan-aturan tersebut sebenarnya demi menghemat keuangan negara yah.:)... ndak nyabung blas koment saya hi..hi..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hhhe iya mas +Isrofi, benar kata Anda, selain jg utk menghemat negara jg utk mencari dn menempatkan pegawai yg benar2 berkompeten sesuai dg kualifikasinya. Sbg contoh gampangnya guru yg kompeten dlm bhs inggris lalu dia mengajar mapel b. Inggris, nah ini yg termasuk kompeten dn sesuai dg kualifikasinya. Atau sebaliknya, misal tdk pnya basic/ dasar kmampuan bhs inggris tpi mengajar bhs inggris, nah ini mungkin yg trmasuk dlm kategori pegawai yg dirasionalisasi. Kan aneh klo ditanya muridnya bhs inggrisnya 'tidak apa2', lalu dijawab 'no what-what'. He :D (itu hny perumpamaan saja, smg sj tdk ada).

      Delete