Surat Edaran tentang Sertifikasi Guru

Admin
Indra AE
April 21, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Pada postingan sebelumnya dijelaskan, Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri sambil menunggu revisi Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud.

Nah...kali ini admin Kolom Edukasi akan memberitahukan kabar gembira tentang Surat Edaran Sertifikasi Guru yang admin dapatkan dari laman resmi kemdikbud.go.id, khususnya bagi Anda yang mengikuti Alur Sertifikasi Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) seperti di bawah ini.


Surat Edaran tentang Sertifikasi Guru


Baca dulu sebelumnya : Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga profesional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.

Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.

Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Baca juga info lainnya : Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan sertifikasi, diharapkan bagi Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dlam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.

Demikian informasi tentang Surat Edaran tentang Sertifikasi Guru yang dapat admin sampaikan. Untuk lebih jelasnya tentang surat edaran tersebut, mungkin dapat Anda unduh pada laman http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/surat-edaran-tentang-sertifikasi-guru.

Sekian, semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Surat Edaran tentang Sertifikasi Guru | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Surat Edaran tentang Sertifikasi Guru

Post a Comment