Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 50 Triliun: Kementerian PUPR Rp 8 Triliun dan Kemdibud Rp 6,5 Triliun

Admin
Indra AE
May 16, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L), total anggaran yang dipotong dari APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 50,016 triliun.

Dari jumlah Rp 50,016 triliun itu, sebesar Rp 20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp 29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. Selain itu dalam pemotongan itu juga terdapat Rp 10,908 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp 1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.


Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 50 Triliun: Kementerian PUPR Rp 8 Triliun dan Kemdibud Rp 6,5 Triliun

Adapun K/L yang mendapat pemotongan anggaran tersebesar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dari total anggaran sebesar Rp 104,080 triliun, anggaran Kementerian PUPR dipotong Rp 8,495 triliun. Disusul kemudian anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dari total Rp 49,232 triliun dipotong sebesar Rp 6,523 triliun.
Baca juga: Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari raya (THR) Diatur dengan PP
K/L lain yang anggarannya juga mendapat potongan besar adalah:

1. Kementerian Pertanian dari Rp 31,507 triliun dipotong Rp 3,923 triliun;
2. Kementerian Perhubungan dari Rp 48,465 triliun dipotong Rp 3,750 triliun;
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Rp 13,801 triliun dipotong Rp 2,890 triliun;
4. Kementerian PertahaTeknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) sebesar Rp 1,953 triliun;
5. Kementerian Sosial Rp 1,582 triliun;
6. Polri Rp 1,560 triliun;
7. Kementerian Keuangan Rp 1,467 triliun;
8. Kementerian Agama Rp 1,399 triliun; dan
9. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 1,385 triliun. Dalam lampiran Instruksi Presiden (Innan dari Rp 99,462 triliun dipotong Rp 2,857 triliun).

Adapun kementerian lain yang juga mendapatkan pemotongan anggaran cukup besar di antaranya adalah: 1. Kementerian Riset; dan 6. Kementerian Kesehatan Rp 1,051 triliun.

Demikian informasi yang dapat admin share yang dikutip dari setkab.go.id. Semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 50 Triliun: Kementerian PUPR Rp 8 Triliun dan Kemdibud Rp 6,5 Triliun | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 50 Triliun: Kementerian PUPR Rp 8 Triliun dan Kemdibud Rp 6,5 Triliun

Post a Comment