Mendikbud Terbitkan Lima Regulasi Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

Admin
Indra AE
June 16, 2016
Assalamu'alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung setia Kolom Edukasi di manapun berada.

Saat ini Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah.

Regulasi itu adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, dimana salah satunya terkait kekerasan seksual.

Mendikbud Terbitkan Lima Regulasi Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

Dalam regulasi tersebut disepakati untuk menyelesaikan permasalahan tindak kekerasan di bidang pendidikan melalui jalur pendidikan.

Selain itu menurut Menteri Anies, kekerasan terhadap anak diselesaikan sebatas jalur hukum atau adat. Akibatnya, anak dijauhkan dari pendidikan, dan bahkan tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan.

Sebagai informasi, Kasus Pengaduan Anak Berdasarkan Klaster Pendidikan menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia per Januari 2011 s/d Juli 2015 menjelaskan 2011 sebanyak 276 kasus, sebanyak 552 kasus di 2012, 371 kasus di 2013 , 461 di 2014 dan s.d. Juli 2015 sebanyak 220.

Adapun penyelesaian tindakan kekerasan seksual melalui pendekatan pendidikan mencakup langkah penanggulangan, pemberian sanksi dan pencegahan yang melibatkan pemangku kepentingan bidang pendidikan seperti sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Baca juga: 3 Tataran Dalam Menghadapi Kekerasan di Lngkungan Sekolah
Terdapat lima penerbitan regulasi baru untuk menciptakan Sekolah Aman dari tindak kekerasan;

Pertama, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, dimana salah satunya terkait kekerasan seksual.

Sehingga, sekolah harus berperan aktif dan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Selain itu, sanksi administratif yang mengikat dalam Permendikbud ini menjadi hal baru dalam dunia hukum pendidikan.

Kedua, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang KawasanTanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini dibuat dengan pertimbangan rokok sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Ketiga, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud ini mengatur kriteria terkait konten buku yang akan diedarkan di Satuan Pendidikan, juga mewajibkan para pelaku penerbitan (penulis, editor, illustrator, penilai, dan lainnya) menyebutkan CV lengkapnya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap buku.

Keempat, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan terkait Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Kemudian, peraturan ini menjadi ketat dan mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Kelima, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mendorong orangtua siswa untuk melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan ekosistem pendidikan yang positif, seperti gerakan literasi dan mengantar hari pertama anak sekolah agar hubungan antar orangtua dan guru berlangsung dengan baik.

Demikian informasi terkait lima regulasi dari kemendikbud untuk ciptakan sekolah aman dari kekerasan. Semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Mendikbud Terbitkan Lima Regulasi Penanggulangan Kekerasan di Sekolah | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Mendikbud Terbitkan Lima Regulasi Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

Post a Comment