Surat Edaran Larangan ASN Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah

Admin
Indra AE
July 22, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Maraknya game virtual berbasis GPS, seperti Pokemon Go akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah.

Surat Edaran Larangan ASN Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah


Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Yuddy.
Baca juga: Lima Permendikbud, untuk Ciptakan Rasa Aman di Sekolah
Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga. Untuk itu MenPANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Surat Edaran Menteri PANRB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.

Kepada seluruh instansi pemerintah dan para aparatur sipil negara dapat mengunduh Surat Edaran tersebut di situs resmi Kementerian PANRB yaitu www.menpan.go.id atau dapat Anda unduh di akhir postingan blog ini.

Demikian info terkait SE Larangan ASN Bermain Geme Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah yang admin kutip dari laman menpan.go.id, semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Surat Edaran Larangan ASN Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Surat Edaran Larangan ASN Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah

Post a Comment