Daftar Glosarium Pendidikan yang Harus Kita Ketahui

Admin
Indra AE
October 22, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Sebagai Pendidik, adakalanya kita menemui istilah-istilah yang kurang begitu kita pahami. Padahal istilah-istilah tersebut berkaitan dengan dunia kerja yang kita tekuni.

Hal ini dimaklumi, karena pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki tiap-tiap pendidik berbeda. Apalagi jika istilah tersebut sudah masuk ke ranah detail dunia pendidikan.

Daftar Glosarium Pendidikan yang Harus Kita Ketahui


Pada kesempatan ini admin ingin mengajak anda semua pengunjung Kolom Edukasi untuk mengetahui lebih detail istilah kata dalam dunia pendidikan atau biasa disebut dengan glosarium pendidikan, siapa tahu suatu saat berguna.
Baca juga: Buku Sekolah Elektronik (BSE), Sumber Belajar Alternatif bagi Siswa
Untuk lebih jelas dan lengkapnya anda bisa membaca glosarium pendidikan di bawah ini;
1. Afektif. Berkaitan dengan sikap, perasaan, dan nilai.

2. Anggaran pendidikan. Alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

3. Alokasi anggaran pendidikan. Alokasi yang melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Untuk yang melalui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).
Sementara anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan, DAU (Dana Alokasi Umum) Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan.

4. Autistik. Suatu gangguan perkembangan yang kompleks menyangkut komunikasi, interaksi sosial dan aktivitas imajinasi. Gejalanya mulai tampak sebelum anak berusia 3 tahun.

5. Anak autis. Anak yang mengalami hambatan dalam proses interaksi sosial, komunikasi, perilaku, dan bahasa.

6. Anak berkebutuhan khusus. Anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

7. Anak Berkesulitan Belajar. Anak yang mengalami berbagai kesulitan dalam melakukan pembelajaran seperti membaca, menulis, dan berhitung.

8. Anak-anak berkelainan. Anak-anak yang memiliki perbedaan secara fisik dari anak-anak normal lainnya.

9. Belajar Aktif. Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendnegar, membaca, menulis, mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.

10. Belajar Mandiri. Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang lain.

11. Biaya investasi. Biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.

12. Biaya operasi. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan srana dan orasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi.

13. Biaya personal. Biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikurit proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

14. BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah yang menggantikan program JPS.

15. BOS Bantuan Operasional Sekolah, merupakan dana kompensasi pendidikan yang pola distribusinya langsung ke sekolah. Keberadaannya membuka peluang bagi anak-anak kurang mampu untuk bisa meneruskan pendidikan. BOS juga memberi sumbangan besar bagi bertahannya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan sekolah akibat masih terasanya krisis ekonomi.

16. BOS Buku adalah program untuk penyediaan buku teks pelajaran. Program BOS Buku digulirkan karena salah satu komponen penting dalam pembiayaan pendidikan adalah buku. Masyarakat kadang harus mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan buku paket pelajaran yang bermutu.

17. Career Center. Pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan bagi tamatan Sekolah Lanjutan Atas (SMA, SMK, MA). Semula bernama Community College.

18. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

19. DIPA adalah Daftar Isian Pelaksana Anggaran.

20. EFA adalah Education for All (EFA) yang diprakarsai UNESCO. EFA menargetkan pada tahun 2015 semua penduduk dunia mempunyai akses yang sama dalam memperoleh pendidikan dasar berkualitas.

21. FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) adalah kegiatan akbar di bidang seni dan budaya yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sekali dalam satu tahun. Para pesertanya adalah siswa-siswi yang lolos seleksi melalui kompetisi ketat dan fair mulai tingkat sekolah, kecamatan dan provinsi. Para juara FLS2N nantinya akan dibina dalam pusat pelatihan nasional dan diupayakan bisa mengikuti kejuaran seni internasional tingkat pelajar.

22. GBPP adalah Garis-garis Besar Program Pengajaran.

23. Indikator Kompetensi. Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi dasar.

24. IPA Terpadu. Pengintegrasian antara dua atau lebih bidang kajian IPA (Fisika, Kimia, Biologi) secara tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPA terpadu dapat dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.

25. IPS Terpadu. Pengintegrasian antara dua atau lebih bidang kajian IPS (sejarang, Geografi, Ekonomi, Sosiologi) secara tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPS terpadu dapat dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.

26. Jaring Pengaman Sosial (JPS) adalah program pemerintah untuk menuntaskan program Wajib Belajar Sembilan Tahun saat krisis moneter pada tahun 1997. Program JPS ini berupa pemberian beasiswa anak-anak miskin dan kucuran dana bantuan operasional ke sekolah-sekolah, JPS berlangsung dari 1998 hingga 2003.

27. Kalender Pendidikan. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.

28. KBK adalah kurikulum yang lebih banyak memberi ruang pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya menyusun kompetensi standar minimal, sementara elaborasi sylabus-nya diserahkan pada daerah, yang selanjutnya diserahkan kepada sekolah dan para guru.

29. Kecakapan Hidup (Life Skills). Kecakapan-kecakapan yang diperlukan peserta didik dalam mengatasi berbagai macam persoalan hidup dan kehidupan.

30. Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan yang melibatkan peserta didik dakam proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran harus mengembangkan kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

31. Ketuntasan Belajar. Tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran.

32. Komite Sekolah/Madrasah. Lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

33. Klasikal. Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok, dan individual.

34. Kognitif. Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk mengausai pengetahuan dan pemahaman konseptual.

35. Kolaboratif. Kerjasama dalam pemecahan masalah dan atau penyelesaian suatu tugas di mana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.

36. Kolokium. Suatu kegiatan akademik di mana seseorang mempresentasikan apa yang telah dipelajari kepada suatu kelompok atau kelas, dan menjawab pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.

37. KOMITE SEKOLAH adalah unsur-unsur masyarakat yang diharapkan memberikan masukan dalam pengembangan program sekolah, peningkatan fundrising, dan pengembangan kurikulum. Mereka juga berhak memperoleh laporan kerja meski tidak berada dalam struktur birokrasi sekolah, sehingga akuntabilitas manajemen sekolah dapat diketahui oleh publik.

Keanggotaan komite sekolah bervariasi, ada yang hanya terdiri dari ahli pendidikan dan tokoh masyarakat setempat, tapi ada pula yang memasukkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga pengusaha.

38. Kompetensi. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
39. Kompetensi Dasar (KD). Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.

40. Kooperatif. Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi kepentingan bersama.

41. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.

42. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP ini merupakan perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah, yang dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama tingkat kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan provinsi untuk pendidikan menengah.

KTSP berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

43. Kurikulum. Seperangkat rencana dan pengaturan mennegai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

44. KURIKULUM 1994 merupakan kurikulum yang disusun oleh pemerintah pusat dan hanya memberi kewenangan pada pemerintah daerah sebesar 20% untuk menyusun kurikulum muatan lokal

45. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

46. Metakognisi. Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tintutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan tentang diri.

47. MBS adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.

MBS ini bertujuan; 1) mencapai mutu (quality) dan relevansi pendidikan yang setinggi-tingginya, dengan tolok ukur penilaian pada hasil (output dan outcome) bukan pada metodologi atau prosesnya; 2) menjamin keadilan bagi setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di sekolah yang bersangkutan; 3) meningkatkan efektivitas dan efisiensi; dan 4) meningkatkan akuntabilitas sekolah dan komitmen semua stake holders.

48. Medali Aviciena adalah penghargaan dari UNESCO terhadap keberhasilan Indonesia melaksanakn wajib belajar enam tahun. Penghargaan ini diberikan pada tahun 1993.

49. Minggu Efektif Belajar. Jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34-38 minggu.

50. Misi Sekolah. Tindakan strategis yang akan dilaskanakan untuk mencapai visi sekolah.

51. Muatan Lokal. Kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata poelajaran keterampilan.

52. O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) adalah kegiatan akbar di bidang olahraga yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sekali dalam satu tahun.

Para pesertanya adalah siswa-siswi yang lolos seleksi melalui kompetisi ketat dan fair mulai tingkat sekolah, kecamatan dan provinsi. Para juara O2SN nantinya akan dibina dalam pusat pelatihan nasional dan diupayakan bisa mengikuti kejuaran olahraga internasional tingkat pelajar.

53. OSN (Olimpiade Sains Nasional) adalah kegiatan akbar di bidang sains dan tekhnologi yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, kecuali SMK yang memiliki konsentrasi berbeda sekali dalam satu tahun.

Siswa yang mengikuti OSN adalah siswa yang telah lolos seleksi tingkat sekolah, kabupaten dan provinsi. Para juara OSN nantinya akan dibimbing dan diikutsertakan pada olimpiade-olimpiade tingkat internasional seperti; IPhO, IBO, IMO, IChO dan lainya.

54. Pembelajaran. Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

55. Pembelajaran Berbasis Masalah. Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.

56. Pembelajaran Berbasis Proyek. Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.

57. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikann lebih lanjut.

58. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global. Pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik agar mampu bersaing di tingkat global, nasional, dan internasional.

59. Pendidikan Inklusif. Program pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.

60. Pendidikan Khusus. Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

61. Pembiayaan pendidikan. Suatu analisa tentang sumber-sumber dan penggunaan biaya yang diperuntukkan bagi pengelolaan pendidikan secara efisien guna mencapai tujuan.

62. Pendidik. Tenaga kependidikan yang berkualifukasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, isntruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

63. Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

64. Pengangguran Terdidik. Orang-orang yang mempunyai kualifikasi lulusan pendidikan yang cukup namun masih belum memiliki pekerjaan. Mereka antara lain terdiri dari lulusan SMA, SMK, program Diploma, dan Universitas.

65. Penilaian Otentik. Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan seseirang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio unjuk kerja, unjuk tindak (berdiskusi, berargumentasi, dll), observasi, dll.

66. Permulaan Tahun Pelajaran. Waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahunn pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

67. Perpustakaan. Tempat, gedung, atau ruang yang disediakan untuk pemeliharaan dan penggunaan koleksi buku. Berisi koleksi buku, majalah, dan bahan kepustakaan lainnya yang disimpan untuk dibaca, dipelajari, dan dibicarakan.

68. Perpustakaan Digital (Digital Library). Perpustakaan yang menyimpan data baik buku (tulisan), gambar, maupun suara dalam bentuk file elektronik dan mendistribusikannya dengan menggunakan protokol elektronik melalui jaringan komputer.

Ia merupakan gabungan ICT (Information and Communication Technology) dengan isi dan program yang dibutuhkan untuk mereproduksi dan mengembangkan layanan yang biasa disediakan oleh perpustakaan konvensional yang berbasis kertas atau material lainnya.

69. Perpustakaan Elektronik (Electronic Library). Sebuah sistem perpustakaan yang menggunakan media elektronik dalam menyampaikan informasi dan sumber daya yang dimilikinya. Media elektronik yang digunakan ini diartikan secara luas bisa melalui komputer, telepon, internet, web, dan lain-lain.

70. Perpustakaan Modern. Perpustakaan yang menggunakan komputer dan jaringan komputer sebagai alat bantu layanan perpustakaan dan pengelolaannya.

71. Perpustakaan Semi Modern. Perpustakaan yang sudah memiliki sistem katalog, peng-index-an, dan klasifikasi secara manual dan automasi (disebut hybrid library).

72. Perpustakaan Tradisional. Perpustakaan yang memiliki koleksi buku tetapi tidak ada sistem katalog.

73. Perpustakaan Virtual. Perpustakaan yang seluruh koleksinya dalam bentuk digital (edocument) dan diakses melalui internet serta intranet (dalam suatu jaringan).

74. Persentase anggaran pendidikan. Perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

75. Peningkatan Mutu Pendidikan adalah suatu proses yang sistematis, yang dilakukan secara terus-menerus dalam proses belajar-mengajar untuk mencapai tujuan sekolah. Peningkatan mutu ini terkait dengan tiga aspek yang perlu dicermati, yaitu: peningkatan kualitas lulusan, peningkatan kualitas proses belajar-mengajar, dan penciptaan kultur sekolah

76. Portofolio. Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.

77. Program Pengayaan. Program pendalaman kompetensi yang diberikan kepada peserta didik yang sudah mencapai kriteria ketuntasan minimal agar peserta didik yang bersangkutan memiliki kompetensi yang lebih luas dna tinggi.

78. Program Remedial. Kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk membantu peserta didik mencapai atau menguasai kompetensi dasar dengan KKM yang ditetapkan. Program Remedial dapat dilaksanakan setiap saat baik pada jam efektif maupun di luar jam efektif. Penialaian kegiatan remedial dapat dilakukan melalui tes maupun penugasan.

79. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Penjabaran silabus yang menggambarkan rencana prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi. RPP digunakan sebagai pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan.

80. RKB adalah Ruang Kelas Baru. Pembangunan RKB digulirkan karena masih banyak sekolah yang belum punya ruangan cukup untuk menampung siswa. Selain itu masih banyak ditemukan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan double shift; siswa bergantian menggunakan ruang belajar menurut jadual siang-sore.

Melalui pembangunan RKB diharapkan proses belajar-mengajar berjalan baik dan lancar. Pola pelaksanaan pembangunan RKB melalui metode imbal swadaya dan block grant. Sekolah yang tergolong mampu, sistem yang digunakan adalah imbal swadaya.

Jadi, ada kesepakatan lebih dulu dengan pemerintah daerah, berapa persen yang ditanggung pemerintah pusat dan yang ditanggung sekolah atau pemerintah daerah, misalnya pola 70:30. Sebaliknya pemerintah daerah yang belum mampu, boleh menggunakan pola block grant.

81. RKKL adalah

82. SBI adalah sekolah yang telah menyelenggarakan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan (SNP) dan memenuhi indikator kinerja kunci minimal (IKKM), serta indikator kinerja kunci tambahan (IKKT), sehingga lulusannya memiliki mutu/kualitas bertaraf internasional.

SBI berbeda dengan Sekolah Intenasional, yang merupakan sekolah yang mengadopsi sistem, kurikulum dan tenaga pangajar dari negara asing.

Pada Sekolah Intenasional, siswa sama sekali tidak mengenal pelajaran yang sifatnya lokal-nasional seperti Kebudayaan, Bahasa Indonesia dan Kewarganegaraan. Jenis mata pelajaran yang berlaku benar-benar mata pelajaran dari negara asal. Sementara SBI tetap mempertahankan kurikulum lokal-nasional, agar tamatan SBI senantiasa mengenal jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.

83. SD-SMP SATU ATAP adalah program pemerintah untuk mengatasi kesulitan yang dialami siswa-siswi tingkat SMP yang tinggal di daerah terpencil, terpencar, dan terisolasi dalam mengakses sekolah yang rata-rata berdiri di daerah perkotaan dan jauh dari tempat tinggal mereka.

Model sekolah ini merupakan implementasi konsep to reach the unreach (menjangkau mereka yang tidak terjangkau) yang digulirkan UNESCO.

84. Sekolah Inpres adalah progam pembangunan sekolah pada tahun 1973/1974, secara besar-besaran dari kota hingga pelosok desa. Pembangunan sekolah inpres juga diikuti dengan rekrutmen guru besar-besaran.

85. Sekolah Inklusif. Sekolah yang menerapkan program pendidikan inklusif.

86. Silabus. Penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Silabus mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, panilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

87. SMP TERBUKA adalah bentuk pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh, yang diperuntukkan melayani anak-anak dari daerah pedalaman dan anak-anak yang bekerja membantu orangtuanya. Metode belajar SMP Terbuka bersifta mandiri.

Kendati demikian, tatap muka guru-siswa tetap ada walau frekuensinya tidak terlalu sering. Pada intinya, proses pembelajarannya tidak terikat tempat dan waktu. SMP terbuka digulirkan pertama kali pada tahun 1979/1980. Saat itu, SMP Terbuka pertama adalah; Kalianda (Lampung), Plumbon (Cirebon), Adiwerna (Tegal), Kalisat (Jember), dan Terara (Lombok) Timur.

88. SNP adalah standar minimal pendidikan

89. Standar Isi. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

90. Standar Kompetensi. Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan secara efektif.

91. Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

92. Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-stanar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan penilaian.

93. Standar Pembiayaan. Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

94. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kriteria pendidkan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

95. Standar Pengelolaan Pendidikan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaskanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

96. Standar Penilaian Pendidikan. Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur , dan instrumen penialaian hasil belajar peserta didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

97. Standar Proses. Standar nasional pendidikan yang bekaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

98. Standar Sarana dan Prasarana. Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, pepustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan utnuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

99. Sumber Belajar. Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya belajar. Sumber balajar dapat berupa narasumber, buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.

100. Struktur Kurikulum. Pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuaii dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

101. Tenaga Kependidikan. Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

102. Tunadaksa. Mereka yang memiliki kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang, otot, sendi, dan pada sisstem saraf pusat).

103. Tunagrahita. Mereka yang mengalami hambatan atau keterlambatan dalam perkembangan mental disertai ketidakmampuan untuk belajar dan menyesuaikan diri.

104. Tunanetra. Mereka yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh atau sebagian.

105. Tunarungu. Mereka yang mengalami kehilangan kemampuan pendengaran menyeluruh atau sebagian.

106. Tunawicara. Mereka yang mengalami gangguan dalam berbicara diakibatkan oleh kelainan/kerusakan pada organ bicara.

107. Tunalaras. Mereka yang mengalami gangguan emosi dan perilaku sehingga mengalami kesulitan dalam bertingkah laku.

108. Tunaganda. Mereka yang memiliki dua atau lebih kelainan.

108. UJIAN NASIONAL  adalah evaluasi yang dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional yang berpedoman pada standar nasional pendidikan (SNP) sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

109. USB adalah Unit Sekolah Baru. USB ini bagian dari tahapan-tahapan program Penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun.

Pembangunan USB diperuntukkan bagi anak-anak usia pendidikan dasar di daerah-daerah terpencil, terisolir, dan daerah yang termasuk kantong kemiskinan, agar bisa dijangkau semua anak usia pendidikan dasar.

Pola pembangunan USB menggunakan mekanisme block grant, dan melibatkan peran serta masyarakat secara langsung. Mereka dapat menentukan sendiri keperluan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung sekolah yang baik. Mereka pun dapat mengawasi pembangunannya sehingga kualitas bangunan terjaga, dan penyimpangan dana di lapangan relatif rendah.

Pembangunan USB juga melibatkan Pemerintah Daerah, sebab merekalah nantinya yang bertanggung jawab atas keberlangsungan sekolah di daerahnya.

110. Visi Sekolah. Gambaran sekolah yang dicita-citakan di masa depan. Ia merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan di masa yang akan datang. Visi sekolah harus berorientasi pada tujuan pendidikan dasar dan tujuan pendidikan nasional.

111. WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN adalah program pendidikan yang bertujuan memperluas dan memeratakan akses pendidikan untuk warga negara usia 7 s/d 15 tahun (SD/MI/pendidikan setara dan SMP/MTs/pendidikan setara).

Program ini digulirkan pertama kali pada tanggal 2 Mei 1994, dan merupakan realisasi dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Dakar, Sinegal, (1994?) yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 negara di semua dunia harus menyelesaikan pendidikan wajar 9 tahun.

112. Waktu Libur. Waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjawal pada satuan pendidikan yang dimakud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besra nasional, dan hari libu khusus.

113. Waktu Pembelajaran Efektif. Jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32-36 jam pembelajaran.

114. Web Catalogue (sistem informasi perpustakaan melalui web). Sebuah sistem informasi dan transaksi perpustakaan melalui interface berbasis web.

Demikian daftar Glosarium Pendidikan yang dapat admin share, semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan. Terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Daftar Glosarium Pendidikan yang Harus Kita Ketahui | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Daftar Glosarium Pendidikan yang Harus Kita Ketahui

Post a Comment