Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.
Sebagai Pendidik, adakalanya kita menemui istilah-istilah yang kurang begitu kita pahami. Padahal istilah-istilah tersebut berkaitan dengan dunia kerja yang kita tekuni.
Hal ini dimaklumi, karena pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki tiap-tiap pendidik berbeda. Apalagi jika istilah tersebut sudah masuk ke ranah detail dunia pendidikan.
Pada kesempatan ini admin ingin mengajak anda semua pengunjung Kolom Edukasi untuk mengetahui lebih detail istilah kata dalam dunia pendidikan atau biasa disebut dengan glosarium pendidikan, siapa tahu suatu saat berguna.
Salam sejahtera bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.
Sebagai Pendidik, adakalanya kita menemui istilah-istilah yang kurang begitu kita pahami. Padahal istilah-istilah tersebut berkaitan dengan dunia kerja yang kita tekuni.
Hal ini dimaklumi, karena pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki tiap-tiap pendidik berbeda. Apalagi jika istilah tersebut sudah masuk ke ranah detail dunia pendidikan.
Pada kesempatan ini admin ingin mengajak anda semua pengunjung Kolom Edukasi untuk mengetahui lebih detail istilah kata dalam dunia pendidikan atau biasa disebut dengan glosarium pendidikan, siapa tahu suatu saat berguna.
Baca juga: Buku Sekolah Elektronik (BSE), Sumber Belajar Alternatif bagi Siswa
Untuk lebih jelas dan lengkapnya anda bisa membaca glosarium pendidikan di bawah ini;
44. KURIKULUM 1994 merupakan kurikulum yang disusun oleh pemerintah pusat dan hanya memberi kewenangan pada pemerintah daerah sebesar 20% untuk menyusun kurikulum muatan lokal
45. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
46. Metakognisi. Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tintutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan tentang diri.
47. MBS adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.
59. Pendidikan Inklusif. Program pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Jadi, ada kesepakatan lebih dulu dengan pemerintah daerah, berapa persen yang ditanggung pemerintah pusat dan yang ditanggung sekolah atau pemerintah daerah, misalnya pola 70:30. Sebaliknya pemerintah daerah yang belum mampu, boleh menggunakan pola block grant.
81. RKKL
adalah
Program ini digulirkan pertama kali pada tanggal 2 Mei 1994, dan merupakan realisasi dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Dakar, Sinegal, (1994?) yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 negara di semua dunia harus menyelesaikan pendidikan wajar 9 tahun.
Demikian daftar Glosarium Pendidikan yang dapat admin share, semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan. Terima kasih dan wassalam.
1. Afektif.
Berkaitan dengan sikap, perasaan, dan nilai.
2. Anggaran
pendidikan. Alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui
kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke
daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan
kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung
jawab pemerintah.
3. Alokasi
anggaran pendidikan. Alokasi yang melalui belanja pemerintah pusat dan transfer
ke daerah. Untuk yang melalui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan dua belas Kementerian
Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata,
Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen
Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan,
Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan
Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian
Anggaran 69).
Sementara
anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK (Dana
Alokasi Khusus) Pendidikan, DAU (Dana Alokasi Umum) Pendidikan, Dana Tambahan
DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan.
4. Autistik.
Suatu gangguan perkembangan yang kompleks menyangkut komunikasi, interaksi
sosial dan aktivitas imajinasi. Gejalanya mulai tampak sebelum anak berusia 3
tahun.
5. Anak
autis. Anak yang mengalami hambatan dalam proses interaksi sosial, komunikasi,
perilaku, dan bahasa.
6. Anak
berkebutuhan khusus. Anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
7. Anak
Berkesulitan Belajar. Anak yang mengalami berbagai kesulitan dalam melakukan
pembelajaran seperti membaca, menulis, dan berhitung.
8. Anak-anak
berkelainan. Anak-anak yang memiliki perbedaan secara fisik dari anak-anak
normal lainnya.
9. Belajar
Aktif. Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendnegar,
membaca, menulis, mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.
10. Belajar
Mandiri. Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap,
dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang
lain.
11. Biaya
investasi. Biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya
manusia, dan modal kerja tetap.
12. Biaya
operasi. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi
pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
srana dan orasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi.
13. Biaya
personal. Biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
mengikurit proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
14. BOS
adalah Bantuan Operasional Sekolah yang menggantikan program JPS.
15. BOS
Bantuan Operasional Sekolah, merupakan dana kompensasi pendidikan yang pola
distribusinya langsung ke sekolah. Keberadaannya membuka peluang bagi anak-anak
kurang mampu untuk bisa meneruskan pendidikan. BOS juga memberi sumbangan besar
bagi bertahannya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan sekolah akibat masih
terasanya krisis ekonomi.
16. BOS Buku
adalah program untuk penyediaan buku teks pelajaran. Program BOS Buku
digulirkan karena salah satu komponen penting dalam pembiayaan pendidikan
adalah buku. Masyarakat kadang harus mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan
buku paket pelajaran yang bermutu.
17. Career
Center. Pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan bagi tamatan Sekolah
Lanjutan Atas (SMA, SMK, MA). Semula bernama Community College.
18. Dana
Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
19. DIPA
adalah Daftar Isian Pelaksana Anggaran.
20. EFA adalah Education for All (EFA) yang
diprakarsai UNESCO. EFA menargetkan pada tahun 2015 semua penduduk dunia
mempunyai akses yang sama dalam memperoleh pendidikan dasar berkualitas.
21. FLS2N
(Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) adalah kegiatan akbar di bidang seni
dan budaya yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan
menengah di Indonesia, sekali dalam satu tahun. Para pesertanya adalah
siswa-siswi yang lolos seleksi melalui kompetisi ketat dan fair mulai tingkat
sekolah, kecamatan dan provinsi. Para juara FLS2N nantinya akan dibina dalam
pusat pelatihan nasional dan diupayakan bisa mengikuti kejuaran seni
internasional tingkat pelajar.
22. GBPP
adalah Garis-garis Besar Program Pengajaran.
23.
Indikator Kompetensi. Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi
dasar.
24. IPA
Terpadu. Pengintegrasian antara dua atau lebih bidang kajian IPA (Fisika,
Kimia, Biologi) secara tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan
pembelajaran IPA terpadu dapat dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.
25. IPS
Terpadu. Pengintegrasian antara dua atau lebih bidang kajian IPS (sejarang,
Geografi, Ekonomi, Sosiologi) secara tematik dalam satu pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran IPS terpadu dapat dilakukan oleh guru tunggal atau
team teaching.
26. Jaring
Pengaman Sosial (JPS) adalah program pemerintah untuk menuntaskan program Wajib
Belajar Sembilan Tahun saat krisis moneter pada tahun 1997. Program JPS ini
berupa pemberian beasiswa anak-anak miskin dan kucuran dana bantuan operasional
ke sekolah-sekolah, JPS berlangsung dari 1998 hingga 2003.
27. Kalender
Pendidikan. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun ajaran.
28. KBK
adalah kurikulum yang lebih banyak memberi ruang pada pemerintah daerah.
Pemerintah pusat hanya menyusun kompetensi standar minimal, sementara elaborasi
sylabus-nya diserahkan pada daerah, yang selanjutnya diserahkan kepada sekolah
dan para guru.
29.
Kecakapan Hidup (Life Skills). Kecakapan-kecakapan yang diperlukan peserta
didik dalam mengatasi berbagai macam persoalan hidup dan kehidupan.
30. Kegiatan
Pembelajaran. Kegiatan yang melibatkan peserta didik dakam proses mental dan
fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
dasar. Kegiatan yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan
pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan
pembelajaran harus mengembangkan kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta
didik.
31.
Ketuntasan Belajar. Tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik
mengikuti kegiatan pembelajaran.
32. Komite
Sekolah/Madrasah. Lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta
didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
33.
Klasikal. Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik dalam
suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok, dan individual.
34.
Kognitif. Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk mengausai
pengetahuan dan pemahaman konseptual.
35.
Kolaboratif. Kerjasama dalam pemecahan masalah dan atau penyelesaian suatu
tugas di mana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan
melengkapi.
36.
Kolokium. Suatu kegiatan akademik di mana seseorang mempresentasikan apa yang
telah dipelajari kepada suatu kelompok atau kelas, dan menjawab pertanyaan
mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.
37. KOMITE
SEKOLAH adalah unsur-unsur masyarakat yang diharapkan memberikan masukan dalam
pengembangan program sekolah, peningkatan fundrising, dan pengembangan
kurikulum. Mereka juga berhak memperoleh laporan kerja meski tidak berada dalam
struktur birokrasi sekolah, sehingga akuntabilitas manajemen sekolah dapat
diketahui oleh publik.
Keanggotaan
komite sekolah bervariasi, ada yang hanya terdiri dari ahli pendidikan dan
tokoh masyarakat setempat, tapi ada pula yang memasukkan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) hingga pengusaha.
38.
Kompetensi. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
39.
Kompetensi Dasar (KD). Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan dengan efektif.
40. Kooperatif. Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok
demi kepentingan bersama.
41. Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM). Batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek
penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.
42. KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. KTSP ini merupakan perwujudan dari kurikulum pendidikan
dasar dan menengah, yang dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap
kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, di bawah
koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama tingkat
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan provinsi untuk pendidikan menengah.
KTSP
berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta panduan
penyusunan kurikulum yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
43.
Kurikulum. Seperangkat rencana dan pengaturan mennegai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
44. KURIKULUM 1994 merupakan kurikulum yang disusun oleh pemerintah pusat dan hanya memberi kewenangan pada pemerintah daerah sebesar 20% untuk menyusun kurikulum muatan lokal
45. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
46. Metakognisi. Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tintutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan tentang diri.
47. MBS adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.
MBS ini
bertujuan; 1) mencapai mutu (quality) dan relevansi pendidikan yang
setinggi-tingginya, dengan tolok ukur penilaian pada hasil (output dan outcome)
bukan pada metodologi atau prosesnya; 2) menjamin keadilan bagi setiap anak
untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di sekolah yang bersangkutan;
3) meningkatkan efektivitas dan efisiensi; dan 4) meningkatkan akuntabilitas
sekolah dan komitmen semua stake holders.
48. Medali
Aviciena adalah penghargaan dari UNESCO terhadap keberhasilan Indonesia
melaksanakn wajib belajar enam tahun. Penghargaan ini diberikan pada tahun
1993.
49. Minggu
Efektif Belajar. Jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34-38 minggu.
50. Misi Sekolah. Tindakan strategis yang akan
dilaskanakan untuk mencapai visi sekolah.
51. Muatan
Lokal. Kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata
pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada
mata poelajaran keterampilan.
52. O2SN
(Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) adalah kegiatan akbar di bidang olahraga
yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di
Indonesia, sekali dalam satu tahun.
Para
pesertanya adalah siswa-siswi yang lolos seleksi melalui kompetisi ketat dan
fair mulai tingkat sekolah, kecamatan dan provinsi. Para juara O2SN nantinya
akan dibina dalam pusat pelatihan nasional dan diupayakan bisa mengikuti
kejuaran olahraga internasional tingkat pelajar.
53. OSN
(Olimpiade Sains Nasional) adalah kegiatan akbar di bidang sains dan tekhnologi
yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di
Indonesia, kecuali SMK yang memiliki konsentrasi berbeda sekali dalam satu
tahun.
Siswa yang mengikuti OSN adalah siswa yang telah lolos seleksi tingkat sekolah, kabupaten dan provinsi. Para juara OSN nantinya akan dibimbing dan diikutsertakan pada olimpiade-olimpiade tingkat internasional seperti; IPhO, IBO, IMO, IChO dan lainya.
Siswa yang mengikuti OSN adalah siswa yang telah lolos seleksi tingkat sekolah, kabupaten dan provinsi. Para juara OSN nantinya akan dibimbing dan diikutsertakan pada olimpiade-olimpiade tingkat internasional seperti; IPhO, IBO, IMO, IChO dan lainya.
54.
Pembelajaran. Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar
pada suatu lingkungan belajar.
55.
Pembelajaran Berbasis Masalah. Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan
dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau
mata pelajaran.
56.
Pembelajaran Berbasis Proyek. Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan
dengan suatu objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan
atau mata pelajaran.
57.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikann lebih lanjut.
58.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global. Pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi
pengembangan kompetensi peserta didik agar mampu bersaing di tingkat global,
nasional, dan internasional.
59. Pendidikan Inklusif. Program pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
60.
Pendidikan Khusus. Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
61.
Pembiayaan pendidikan. Suatu analisa tentang sumber-sumber dan penggunaan biaya
yang diperuntukkan bagi pengelolaan pendidikan secara efisien guna mencapai
tujuan.
62.
Pendidik. Tenaga kependidikan yang berkualifukasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, isntruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
63.
Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Pendidikan bagi peserta didik di daerah
terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami
bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
64.
Pengangguran Terdidik. Orang-orang yang mempunyai kualifikasi lulusan
pendidikan yang cukup namun masih belum memiliki pekerjaan. Mereka antara lain
terdiri dari lulusan SMA, SMK, program Diploma, dan Universitas.
65.
Penilaian Otentik. Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas
kemampuan seseirang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya.
Penilaian ini dilakukan dengan berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium,
portofolio unjuk kerja, unjuk tindak (berdiskusi, berargumentasi, dll),
observasi, dll.
66.
Permulaan Tahun Pelajaran. Waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal
tahunn pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
67.
Perpustakaan. Tempat, gedung, atau ruang yang disediakan untuk pemeliharaan dan
penggunaan koleksi buku. Berisi koleksi buku, majalah, dan bahan kepustakaan
lainnya yang disimpan untuk dibaca, dipelajari, dan dibicarakan.
68.
Perpustakaan Digital (Digital Library). Perpustakaan yang menyimpan data baik
buku (tulisan), gambar, maupun suara dalam bentuk file elektronik dan
mendistribusikannya dengan menggunakan protokol elektronik melalui jaringan
komputer.
Ia merupakan
gabungan ICT (Information and Communication Technology) dengan isi dan program
yang dibutuhkan untuk mereproduksi dan mengembangkan layanan yang biasa
disediakan oleh perpustakaan konvensional yang berbasis kertas atau material
lainnya.
69.
Perpustakaan Elektronik (Electronic Library). Sebuah sistem perpustakaan yang
menggunakan media elektronik dalam menyampaikan informasi dan sumber daya yang
dimilikinya. Media elektronik yang digunakan ini diartikan secara luas bisa
melalui komputer, telepon, internet, web, dan lain-lain.
70.
Perpustakaan Modern. Perpustakaan yang menggunakan komputer dan jaringan
komputer sebagai alat bantu layanan perpustakaan dan pengelolaannya.
71.
Perpustakaan Semi Modern. Perpustakaan yang sudah memiliki sistem katalog,
peng-index-an, dan klasifikasi secara manual dan automasi (disebut hybrid
library).
72.
Perpustakaan Tradisional. Perpustakaan yang memiliki koleksi buku tetapi tidak
ada sistem katalog.
73.
Perpustakaan Virtual. Perpustakaan yang seluruh koleksinya dalam bentuk digital
(edocument) dan diakses melalui internet serta intranet (dalam suatu jaringan).
74.
Persentase anggaran pendidikan. Perbandingan alokasi anggaran pendidikan
terhadap total anggaran belanja negara.
75.
Peningkatan Mutu Pendidikan adalah suatu proses yang sistematis, yang dilakukan
secara terus-menerus dalam proses belajar-mengajar untuk mencapai tujuan sekolah.
Peningkatan mutu ini terkait dengan tiga aspek yang perlu dicermati, yaitu:
peningkatan kualitas lulusan, peningkatan kualitas proses belajar-mengajar, dan
penciptaan kultur sekolah
76. Portofolio. Suatu berkas karya yang disusun
berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.
77. Program
Pengayaan. Program pendalaman kompetensi yang diberikan kepada peserta didik
yang sudah mencapai kriteria ketuntasan minimal agar peserta didik yang
bersangkutan memiliki kompetensi yang lebih luas dna tinggi.
78. Program
Remedial. Kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk membantu peserta didik
mencapai atau menguasai kompetensi dasar dengan KKM yang ditetapkan. Program
Remedial dapat dilaksanakan setiap saat baik pada jam efektif maupun di luar
jam efektif. Penialaian kegiatan remedial dapat dilakukan melalui tes maupun
penugasan.
79. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Penjabaran silabus yang menggambarkan rencana
prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi. RPP digunakan sebagai pedoman guru dalam
melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan.
80. RKB
adalah Ruang Kelas Baru. Pembangunan RKB digulirkan karena masih banyak sekolah
yang belum punya ruangan cukup untuk menampung siswa. Selain itu masih banyak
ditemukan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan double shift; siswa
bergantian menggunakan ruang belajar menurut jadual siang-sore.
Melalui
pembangunan RKB diharapkan proses belajar-mengajar berjalan baik dan lancar.
Pola pelaksanaan pembangunan RKB melalui metode imbal swadaya dan block grant.
Sekolah yang tergolong mampu, sistem yang digunakan adalah imbal swadaya.
Jadi, ada kesepakatan lebih dulu dengan pemerintah daerah, berapa persen yang ditanggung pemerintah pusat dan yang ditanggung sekolah atau pemerintah daerah, misalnya pola 70:30. Sebaliknya pemerintah daerah yang belum mampu, boleh menggunakan pola block grant.
82. SBI
adalah sekolah yang telah menyelenggarakan pendidikan sesuai standar nasional
pendidikan (SNP) dan memenuhi indikator kinerja kunci minimal (IKKM), serta
indikator kinerja kunci tambahan (IKKT), sehingga lulusannya memiliki
mutu/kualitas bertaraf internasional.
SBI berbeda
dengan Sekolah Intenasional, yang merupakan sekolah yang mengadopsi sistem,
kurikulum dan tenaga pangajar dari negara asing.
Pada Sekolah
Intenasional, siswa sama sekali tidak mengenal pelajaran yang sifatnya
lokal-nasional seperti Kebudayaan, Bahasa Indonesia dan Kewarganegaraan. Jenis
mata pelajaran yang berlaku benar-benar mata pelajaran dari negara asal.
Sementara SBI tetap mempertahankan kurikulum lokal-nasional, agar tamatan SBI
senantiasa mengenal jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
83. SD-SMP
SATU ATAP adalah program pemerintah untuk mengatasi kesulitan yang dialami
siswa-siswi tingkat SMP yang tinggal di daerah terpencil, terpencar, dan
terisolasi dalam mengakses sekolah yang rata-rata berdiri di daerah perkotaan
dan jauh dari tempat tinggal mereka.
Model
sekolah ini merupakan implementasi konsep to reach the unreach (menjangkau
mereka yang tidak terjangkau) yang digulirkan UNESCO.
84. Sekolah
Inpres adalah progam pembangunan sekolah pada tahun 1973/1974, secara
besar-besaran dari kota hingga pelosok desa. Pembangunan sekolah inpres juga
diikuti dengan rekrutmen guru besar-besaran.
85. Sekolah
Inklusif. Sekolah yang menerapkan program pendidikan inklusif.
86. Silabus.
Penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Silabus mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian, panilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
87. SMP
TERBUKA adalah bentuk pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh, yang
diperuntukkan melayani anak-anak dari daerah pedalaman dan anak-anak yang
bekerja membantu orangtuanya. Metode belajar SMP Terbuka bersifta mandiri.
Kendati demikian, tatap muka guru-siswa tetap ada walau frekuensinya tidak terlalu sering. Pada intinya, proses pembelajarannya tidak terikat tempat dan waktu. SMP terbuka digulirkan pertama kali pada tahun 1979/1980. Saat itu, SMP Terbuka pertama adalah; Kalianda (Lampung), Plumbon (Cirebon), Adiwerna (Tegal), Kalisat (Jember), dan Terara (Lombok) Timur.
Kendati demikian, tatap muka guru-siswa tetap ada walau frekuensinya tidak terlalu sering. Pada intinya, proses pembelajarannya tidak terikat tempat dan waktu. SMP terbuka digulirkan pertama kali pada tahun 1979/1980. Saat itu, SMP Terbuka pertama adalah; Kalianda (Lampung), Plumbon (Cirebon), Adiwerna (Tegal), Kalisat (Jember), dan Terara (Lombok) Timur.
88. SNP
adalah standar minimal pendidikan
89. Standar
Isi. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran,
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
Standar ini
disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
90. Standar Kompetensi. Ketentuan pokok untuk
dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan tugas atau
pekerjaan secara efektif.
91. Standar
Kompetensi Lulusan (SKL). Kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
92. Standar
Nasional Pendidikan (SNP). Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh
standar-stanar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan penilaian.
93. Standar
Pembiayaan. Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
94. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kriteria pendidkan prajabatan dan kelayakan
fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
95. Standar
Pengelolaan Pendidikan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar
pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaskanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
96. Standar
Penilaian Pendidikan. Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur , dan instrumen penialaian hasil belajar peserta didik.
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional.
97. Standar
Proses. Standar nasional pendidikan yang bekaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
98. Standar
Sarana dan Prasarana. Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
pepustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan utnuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
99. Sumber
Belajar. Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan
atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang
memungkinkan terjadinya belajar. Sumber balajar dapat berupa narasumber, buku,
media non-buku, teknik dan lingkungan.
100.
Struktur Kurikulum. Pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuaii dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum.
101. Tenaga
Kependidikan. Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
102.
Tunadaksa. Mereka yang memiliki kelainan atau cacat yang menetap pada alat
gerak (tulang, otot, sendi, dan pada sisstem saraf pusat).
103.
Tunagrahita. Mereka yang mengalami hambatan atau keterlambatan dalam
perkembangan mental disertai ketidakmampuan untuk belajar dan menyesuaikan
diri.
104.
Tunanetra. Mereka yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan
menyeluruh atau sebagian.
105.
Tunarungu. Mereka yang mengalami kehilangan kemampuan pendengaran menyeluruh
atau sebagian.
106.
Tunawicara. Mereka yang mengalami gangguan dalam berbicara diakibatkan oleh
kelainan/kerusakan pada organ bicara.
107.
Tunalaras. Mereka yang mengalami gangguan emosi dan perilaku sehingga mengalami
kesulitan dalam bertingkah laku.
108.
Tunaganda. Mereka yang memiliki dua atau lebih kelainan.
108. UJIAN
NASIONAL adalah evaluasi yang dilakukan
dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional yang berpedoman pada
standar nasional pendidikan (SNP) sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
109. USB
adalah Unit Sekolah Baru. USB ini bagian dari tahapan-tahapan program
Penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun.
Pembangunan
USB diperuntukkan bagi anak-anak usia pendidikan dasar di daerah-daerah
terpencil, terisolir, dan daerah yang termasuk kantong kemiskinan, agar bisa
dijangkau semua anak usia pendidikan dasar.
Pola
pembangunan USB menggunakan mekanisme block grant, dan melibatkan peran serta
masyarakat secara langsung. Mereka dapat menentukan sendiri keperluan yang
dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung sekolah yang baik. Mereka pun dapat
mengawasi pembangunannya sehingga kualitas bangunan terjaga, dan penyimpangan
dana di lapangan relatif rendah.
Pembangunan
USB juga melibatkan Pemerintah Daerah, sebab merekalah nantinya yang
bertanggung jawab atas keberlangsungan sekolah di daerahnya.
110. Visi
Sekolah. Gambaran sekolah yang dicita-citakan di masa depan. Ia merupakan
rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan di masa yang akan datang. Visi
sekolah harus berorientasi pada tujuan pendidikan dasar dan tujuan pendidikan
nasional.
111. WAJIB
BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN adalah program pendidikan yang
bertujuan memperluas dan memeratakan akses pendidikan untuk warga negara usia 7
s/d 15 tahun (SD/MI/pendidikan setara dan SMP/MTs/pendidikan setara).
Program ini digulirkan pertama kali pada tanggal 2 Mei 1994, dan merupakan realisasi dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Dakar, Sinegal, (1994?) yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 negara di semua dunia harus menyelesaikan pendidikan wajar 9 tahun.
112. Waktu
Libur. Waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjawal pada satuan pendidikan yang dimakud. Waktu libur dapat berbentuk jeda
tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besra nasional, dan hari libu
khusus.
113. Waktu
Pembelajaran Efektif. Jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah
jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu
32-36 jam pembelajaran.
114. Web Catalogue (sistem informasi perpustakaan
melalui web). Sebuah sistem informasi dan transaksi perpustakaan melalui
interface berbasis web.
Demikian daftar Glosarium Pendidikan yang dapat admin share, semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan. Terima kasih dan wassalam.
Thanks for reading Daftar Glosarium Pendidikan yang Harus Kita Ketahui | Tags: Free Data
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Daftar Glosarium Pendidikan yang Harus Kita Ketahui
Post a Comment