Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Admin
Indra AE
November 29, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Dalam Lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil dijelaskan mengenai tata cara/mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Mekansime Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS


Adapun mekanismenya sebagai berikut;

I. TUJUAN

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil (PNS).

II. RUANG LINGKUP

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT

1. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.

Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut:

a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan berdasarkan Tabel I sebagai berikut.

Mekansime Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Tabel 1. Penentuan Angka Kredit berdasarkan Kualifikasi Akademik

b. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
  • 1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau 
  • 2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.
c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik adalah sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.

Mekansime Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Tabel 2. Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi

2. Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan sebagaimana Tabel 3 berikut.
Mekansime Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Tabel 3. Perhitungan Masa Kerja sebagai Guru Tetap

3. Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan ungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel 4.

Mekansime Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Tabel 4. Angka Kredit Kum., Jenjang Jab. Guru, Pangkat, dan Go./Ruang

IV. MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN

1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.

Berkas usul dimaksud terdiri atas:
  • a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
  • b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
  • c. NUPTK.
  • d. NRG bagi yang sudah memiliki.
  • e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
  • g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  • h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/ MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.

3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan contoh Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.

4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.

5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4.

6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian kesetaraan dengan menggunakan contoh Format 5 (lihat difile diunduhan).

Untuk mengetahui lebih lengkap dan jelas mengenai MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL beserta format angka kredit dan contohnya silahkan download di halaman unduh kami DI SINI.

Demikian info yang dapat admin share, semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Post a Comment