Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit Kumulatif

Admin
Indra AE
December 30, 2016
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.

Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.


Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit Kumulatif

Dalam pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016 tersebut dijelaskan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan masing-masing berbeda.

Untuk golongan ruang IIa lulusan SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai 39. Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari satu tahun hingga 4 tahun atau lebih angka kreditnya 1.050.
Baca juga: Siap-Siap, Inpassing Nasional Akan Dilaksanakan 2 Tahun
Ditambahkan, PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun setelah ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang diduduki.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016. “Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12).

Demikian informasi yang dapat admin share sebagaimana dikutip laman resmi menpan.go.id. Dapatkan informasi seputar pendidikan lainnya dari sumber terpercaya di Fanspage kami DI SINI. Semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Thanks for reading Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit Kumulatif | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit Kumulatif

Post a Comment