Belum Ada Regulasi yang Mengakomodir Tenaga Honorer Swasta Menjadi PNS

Admin
Indra AE
January 23, 2017
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Sejumlah perwakilan Guru Swasta Makassar yang menamai diri sebagai Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Makassar mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Guru Swasta menjadi PNS dalam Audiensi yang digelar Jumat, (13/01) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Pihaknya meminta adanya regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer swasta menjadi PNS tanpa seleksi dan kualifikasi.

Belum Ada Regulasi yang Mengakomodir Tenaga Honorer Swasta Menjadi PNS

Menanggapi tuntutan tersebut, BKN menegaskan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Perlu diketahui bahwa yang disebut sebagai tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang adanya pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah, mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru.

Untuk kesejahteraan guru swasta, pemerintah sejak dulu sudah menetapkan kebijakan in passing dan sertifikasi guru yang tidak hanya diikuti oleh guru berstatus PNS tetapi juga disediakan bagi guru yang bekerja di sekolah-sekolah swasta.

Baca juga: Dana SPP Bisa untuk Talangi Honor Guru Non-PNS SMA/SMK
Program kebijakan tersebut merupakan uaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta, jadi dalam hal ini tidak ada pembedaan hak antara guru berstatus PNS dan non PNS.

Demikian siaran pers yang dapat admin share sebagaimana dilansir laman resmi bkn.go.id. Semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Thanks for reading Belum Ada Regulasi yang Mengakomodir Tenaga Honorer Swasta Menjadi PNS | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Belum Ada Regulasi yang Mengakomodir Tenaga Honorer Swasta Menjadi PNS

Post a Comment