Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi dimanapun berada.
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan efisiensi dan efektivitas dalam urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11), di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah.
Untuk menindaklanjuti UU ini, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan diikuti oleh beberapa pengaturan teknis oleh Kementerian Menteri Dalam Negeri.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi dimanapun berada.
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan efisiensi dan efektivitas dalam urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11), di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah.
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang ditugasi dan diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Nasional (ASN) secara nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 9 Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) sebagai payung hukum proses pengalihan status ini.
Dengan telah ditetapkan 9 Perka tersebut, BKN sudah pula melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat.
BKN siap bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar proses pengalihan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Administrasi Kepegawaian Selesai, Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Lampu Hijau KemenkeuIkhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagaimana daftar berikut:
Demikian siaran pers yang dapat admin share sebagaimana dilansir laman resmi bkn.go.id. Semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading BKN Telah Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS Pusat dan Daerah | Tags: Siaran Pers
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on BKN Telah Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS Pusat dan Daerah
Post a Comment