Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Indonesia adalah salah satu negara kepulauan di Asia
tenggara dan merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki ribuan
pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Terdiri dari berbagai suku
bangsa, bahasa, dan agama.
Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, di mana hanya
sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni. Selain itu, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk
terbesar ke-4 di dunia setelah Cina, India dan Amerika (Sumber: Statista.de,
2016).
Masyarakat Indonesia terdiri dari sekitar 300 suku, seperti suku Jawa,
Sunda, Batak, Cina, Dayak dan Papua. Setiap suku memiliki dialek tersendiri. Secara keseluruhan terdapat lebih dari 360 dialek yang memperkaya budaya
Indonesia.
Banyaknya suku juga berpengaruh pada ragam budaya yang
ada di tiap daerah. Maka tidaklah heran jika kita berkunjung dari daerah satu ke daerah lainnya akan menemui budaya yang berbeda-beda.
Sebagai warga negara kita patut bersyukur dan berbangga dengan keragaman tersebut. Meski berbeda kita bisa hidup bersama dan berdampingan satu sama lain. Saling menghormati dan menghargai antara tradisi satu dan lainnya.
Menjaga kelestarian tradisi merupakan tanggung jawab kita bersama Pemerintah agar kebudayaan tersebut tidak punah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan.
Menjaga kelestarian tradisi merupakan tanggung jawab kita bersama Pemerintah agar kebudayaan tersebut tidak punah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan.
Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Berikut penjelasan singkat tentang ke-10 objek pemajuan kebudayaan tersebut seperti dilansir laman kemdikbud.go.id:
1. Tradisi Lisan
Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara
turun-temurun oleh masyarakat, seperti sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun,
cerita rakyat, atau ekspresi lisan lainnya. Contoh cerita rakyat antara lain
Malin Kundang dari Sumatera Barat, Tangkuban Perahu dari Jawa Barat, dan Legenda
Si Kembar Sawerigading dan Tenriyabeng dari Sulawesi Barat.
2. Manuskrip
Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang
terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, seperti serat,
babad, kitab, dan catatan lokal lainnya. Contoh babad antara lain Babad Tanah
Jawi yang menceritakan cikal-bakal kerajaan-kerajaan di Jawa beserta mitosnya.
Contoh serat antara lain Serat Dewabuda, yang merupakan naskah agama
yang menyebutkan hal-hal yang khas ajaran Buddha.
3. Adat Istiadat
Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai
tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan
diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan
tata cara penyelesaian sengketa.
4. Permainan Rakyat
Permainan Rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan
pada nilai tertentu dan dilakukan kelompok masyarakat yang bertujuan untuk
menghibur diri. Contoh permainan rakyat antara lain permainan kelereng,
congklak, gasing, dan gobak sodor.
5. Olahraga
Tradisional
Olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik
dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri dan meningkatkan daya
tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok
masyarakat secara terus menerus, dan diwariskan lintas generasi. Contoh
olahraga tradisional antara lain bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.
6. Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam
masyarakat yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata
dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus dan
diwariskan lintas generasi. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan,
busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman lokal, serta pengetahuan
dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.
7. Teknologi
Tradisional
Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk
menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau
kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan
masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan,
dan dikembangkan secara terus menerus serta diwariskan lintas generasi. Contoh
teknologi tradisional adalah proses membajak sawah dengan menggunakan tenaga
kerbau, atau menumbuk padi dengan menggunakan lesung.
8. Seni
Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau
komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan
baru yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni terdiri
atas seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, dan seni media. Seni
pertunjukan antara lain seni tari, seni teater atau seni musik. Contoh seni
sastra yaitu lukisan, patung, atau keramik.
9. Bahasa
Bahasa adalah sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk
lisan, tulisan, maupun isyarat, misalnya bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Di
Indonesia terdapat sekitar 700 bahasa daerah yang tersebar di berbagai pulau,
dari ujung Sumatra hingga Papua. Bahkan, dalam satu provinsi bisa terdapat
berbeda-beda bahasa daerah. Misalnya di Provinsi Aceh terdapat bahasa Aceh dan
bahasa Gayo.
10. Ritus
Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan
yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat
secara terusmenerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain,
berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian,
dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya. (Desliana Maulipaksi)
Demikian 10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan yang wajib kita ketahui. Terima kasih, semoga bermanfaat, wassalamu'alaikum.wr.wb.
Sumber:
1. http://www.indonesia-frankfurt.de/pendidikan-budaya/sekilas-tentang-budaya-indonesia/
2. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/ini-10-objek-budaya-dalam-uu-pemajuan-kebudayaan
Demikian 10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan yang wajib kita ketahui. Terima kasih, semoga bermanfaat, wassalamu'alaikum.wr.wb.
Sumber:
1. http://www.indonesia-frankfurt.de/pendidikan-budaya/sekilas-tentang-budaya-indonesia/
2. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/ini-10-objek-budaya-dalam-uu-pemajuan-kebudayaan
Thanks for reading Inilah 10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan | Tags: Kebudayaan
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Inilah 10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan
Post a Comment