Inilah 10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan

Admin
Indra AE
July 8, 2017
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Indonesia adalah salah satu negara kepulauan di Asia tenggara dan merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama.

Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, di mana hanya sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni. Selain itu, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia setelah Cina, India dan Amerika (Sumber: Statista.de, 2016).

Masyarakat Indonesia terdiri dari sekitar 300 suku, seperti suku Jawa, Sunda, Batak, Cina, Dayak dan Papua. Setiap suku memiliki dialek tersendiri. Secara keseluruhan terdapat lebih dari 360 dialek yang memperkaya budaya Indonesia.

10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan
Source @Kebudayaan-Kemdikbud

Banyaknya suku juga berpengaruh pada ragam budaya yang ada di tiap daerah. Maka tidaklah heran jika kita berkunjung dari daerah satu ke daerah lainnya akan menemui budaya yang berbeda-beda.

Sebagai warga negara kita patut bersyukur dan berbangga dengan keragaman tersebut. Meski berbeda kita bisa hidup bersama dan berdampingan satu sama lain. Saling menghormati dan menghargai antara tradisi satu dan lainnya.

Menjaga kelestarian tradisi merupakan tanggung jawab kita bersama Pemerintah agar kebudayaan tersebut tidak punah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan.

Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Berikut penjelasan singkat tentang ke-10 objek pemajuan kebudayaan tersebut seperti dilansir laman kemdikbud.go.id:

1. Tradisi Lisan
Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, seperti sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, cerita rakyat, atau ekspresi lisan lainnya. Contoh cerita rakyat antara lain Malin Kundang dari Sumatera Barat, Tangkuban Perahu dari Jawa Barat, dan Legenda Si Kembar Sawerigading dan Tenriyabeng dari Sulawesi Barat.

2. Manuskrip
Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, seperti serat, babad, kitab, dan catatan lokal lainnya. Contoh babad antara lain Babad Tanah Jawi yang menceritakan cikal-bakal kerajaan-kerajaan di Jawa beserta mitosnya. Contoh serat antara lain Serat Dewabuda, yang merupakan naskah agama yang menyebutkan hal-hal yang khas ajaran Buddha.

3. Adat Istiadat
Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.

4. Permainan Rakyat
Permainan Rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan kelompok masyarakat yang bertujuan untuk menghibur diri. Contoh permainan rakyat antara lain permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.

5. Olahraga Tradisional
Olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri dan meningkatkan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus, dan diwariskan lintas generasi. Contoh olahraga tradisional antara lain bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.

6. Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus dan diwariskan lintas generasi. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman lokal, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.

7. Teknologi Tradisional
Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan dikembangkan secara terus menerus serta diwariskan lintas generasi. Contoh teknologi tradisional adalah proses membajak sawah dengan menggunakan tenaga kerbau, atau menumbuk padi dengan menggunakan lesung.

8. Seni
Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni terdiri atas seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, dan seni media. Seni pertunjukan antara lain seni tari, seni teater atau seni musik. Contoh seni sastra yaitu lukisan, patung, atau keramik.

9. Bahasa
Bahasa adalah sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, misalnya bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Di Indonesia terdapat sekitar 700 bahasa daerah yang tersebar di berbagai pulau, dari ujung Sumatra hingga Papua. Bahkan, dalam satu provinsi bisa terdapat berbeda-beda bahasa daerah. Misalnya di Provinsi Aceh terdapat bahasa Aceh dan bahasa Gayo.

10. Ritus
Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terusmenerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya. (Desliana Maulipaksi)

Demikian 10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan yang wajib kita ketahui. Terima kasih, semoga bermanfaat, wassalamu'alaikum.wr.wb.

Sumber:
1. http://www.indonesia-frankfurt.de/pendidikan-budaya/sekilas-tentang-budaya-indonesia/
2. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/ini-10-objek-budaya-dalam-uu-pemajuan-kebudayaan

Thanks for reading Inilah 10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Inilah 10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan

Post a Comment