Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor:
K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99
tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan
Fungsional.
Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355
Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah
ditentukan sebagai berikut:
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS.
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
- 1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
- 2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
- 3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF
(Jabatan Fungsional) yang ditentukan
dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas
Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang
menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini,
Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan)
tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan
60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam
puluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala
BKN ini:
- a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
- b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan
- c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini,
batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April
1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7
April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia
pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum
7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia
pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April
1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah
tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan
fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun
sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi
58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang
lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama,
jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya
tetap 60 (enam puluh) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan
fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60
(enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala
BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. (ARL/Humas
MenPANRB/BKN)
Demikian informasi yang dapat admin share seperti dirilis
laman resmi menpan.go.id (11/10/2017). Semoga bermanfaat, terima kasih,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Batas Usia Pensiun bagi PNS Jabatan Fungsional | Tags: PNS
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Batas Usia Pensiun bagi PNS Jabatan Fungsional
Post a Comment