Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi dimanapun berada.
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM - DIKDAS)
adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar. Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan dan
tanggungjawab Kabupaten/Kota.
SPM-DIKDAS |
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan
bahwa penyelenggaraan pelayanan wajib yang didesentralisasikan perlu diatur
dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Aturan lebih rinci mengenai SPM ini telah
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah tersebut, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan
dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga
negara secara minimal, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Penerapan SPM dimaksudkan untuk menjamin akses dan mutu bagi
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik
dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip- prinsip SPM
yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat
dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas pencapaian yang dapat
diselenggarakan secara bertahap.
SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/kota mencakup 2 (dua)
kelompok pelayanan yaitu:
- Pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota: 14 INDIKATOR
- Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan: 13 INDIKATOR
Adapun 14 Indikator pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota meliputi:
1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau
dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air
untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk
SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk
setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan
meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3. Setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang
dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal
satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4. Setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang
dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan
staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah
yang terpisah dari ruang guru;
5. Setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32
peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk
daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6. Setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap
mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap
rumpun mata pelajaran;
7. Setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi
kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik;
8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya
(35% dari keseluruhan guru) telah
memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40%
dan 20%;
9. Setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik
S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang
untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
10. Setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
11. Setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs
berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
12. Setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan
madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan
melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu
kali setiap bulan dan setiap
kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk
melakukan supervisi dan pembinaan.
Sedangkan 13 Indikator pelayanan pendidikan dasar oleh satuan
pendidikan yaitu:
1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan
kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu
set untuk setiap peserta didik;
2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah
ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan
perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan
yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia
(globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan
poster/carta IPA;
4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10
buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20
buku referensi;
5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan
pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan;
6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran
selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
- a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
- b) Kelas III : 24 jam per minggu;
- c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau
- d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan(KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program
penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan
umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata
pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada
akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil
ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir
(US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada
Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau
Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip
manajemen berbasis sekolah (MBS). #spm.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Demikian penjelasan indikator Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar (SPM - DIKDAS) yang dapat admin share. Semoga bermanfaat,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar | Tags: Siaran Pers
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar
Post a Comment