Assalamu'alaikum.wr.wb., salam sejahtera dan bahagia bagi
Anda pengunjung portal kolomedu di manapun berada.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah menaikkan gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2019.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tabel Gaji PNS 2019 |
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo
pada tanggal 13 Maret 2019 disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2015.
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1
ayat (2) PP ini.
Baca juga berita sebelumnya "BKN Lakukan Kajian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019".
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS
(golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi
Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Golongan I |
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji
terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa
kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan II |
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah
menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32
tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Golongan III |
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0
tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa
kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Golongan IV |
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan
oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.
Demikian informasi tentang kenaikan Besaran Gaji Baru PNS
Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 seperti dikutip laman resmi setkab.go.id
(15/03/2019). Semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Inilah Besaran Gaji Baru PNS Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 | Tags: Gaji
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Inilah Besaran Gaji Baru PNS Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019
Post a Comment