Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.
Setelah sebelumnya Pemerintah memberikan Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 (*red: baca di sini) dan Bantuan Peningkatan Karier Guru Pembelajar di Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Menengah (*red: baca di sini), Kali ini pemerintah kembali memberikan Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK.
Pemberian bantuan dana dan beasiswa khusus guru SMA dan SMK ini sebagai upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4.
Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK di seluruh Indonesia.
A. Adapun Tujuan dari pemberian bantuan dan beasiswa tersebut adalah;
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.
Setelah sebelumnya Pemerintah memberikan Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 (*red: baca di sini) dan Bantuan Peningkatan Karier Guru Pembelajar di Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Menengah (*red: baca di sini), Kali ini pemerintah kembali memberikan Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK.
Pemberian bantuan dana dan beasiswa khusus guru SMA dan SMK ini sebagai upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4.
Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK di seluruh Indonesia.
A. Adapun Tujuan dari pemberian bantuan dan beasiswa tersebut adalah;
- 1. Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa
- guru wajib meniiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1 ).
- 2. Meningkatkan kualitas profesionalisme dan kompetensi guru melalui peningkatan kualifikasi akadernik ke jenjang S-2.
- 3. Memberikan motivasi guru dalam bentuk bantuan dana untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya secara berkelanjutan.
- 4. Mengembangkan dan meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja guru SMA dan SMK dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
1. Bantuan dana Pendidikan S-1
- a. Bantuan dana pendidikan diberikan kepada 2.364 guru yang sedang menyelesaikan kuliah S-1
- b. Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp.5.000.000,00/tahun
2. Bantuan
dana Pendidikan S-2
- a. Bantuan dana pendidikan diberikan kepada 250 guru yang sedang menyelesaikan kuliah S-2
- b. Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp.10.000.000,00/tahun
3. Beasiswa
pendidikan S-2
- a. Beasiswa pendidikan S-2 diberikan kepada 638 guru yang berminat mengikuti program S-2
- b. Jumlah dana beasiswa yang diberikan sebesar Rp.60.000.000,00, untuk perkuliahan selama 2 tahun (terdiri atas biaya pendidikan dan biaya hidup)
C. Kriteria
1. Bantuan
Dana Pendidikan S-1
- a. Guru berstatus PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta
- b. Memiliki NUPTK
- c. Guru yang sedang menempuh pendidikan S-1 pada perguruan tinggi yang terakreditasi pada semua program studi kependidikan atau sesuai mata pelajaran yang diampu.
Catatan:
pemberian dana diprioritaskan kepada guru yang saat ini sedang menempuh
pendidikan S-1 dan sedang melaksanakan penyelesaian tugas akhir (skripsi),
dibuktikan dengan persetujuan judul skripsi yang ditandatangani oleh
pembimbing.
- d. Belum dan/atau tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari lembaga/pihak lain.
- e. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan UPTD/Kabupaten/Kota setempat.
- f. Belum pernah menerima bantuan dana pendidikan yang sama pada tahun sebelumnya.
2. Bantuan
Dana Pendidikan S-2
- a. Guru berstatus PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta
- b. Memiliki NUPTK
- c. Guru yang sedang menempuh pendidikan S-2 pada perguruan tinggi yang terakreditasi pada semua program studi kependidikan atau sesuai mata pelajaran yang diampu.
Catatan:
pemberian dana diprioritaskan kepada guru yang saat ini sedang menempuh pendidikan S-2 dan sedang melaksanakan penyelesaian tugas akhir yaitu
tesis, dibuktikan dengan persetujuan judul tesis yang ditandatangani oleh
pembimbing dan belum pernah menerima bantuan dana pendidikan yang sama pada
tahun sebelumnya.
- d. Belum dan/atau tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari lembaga/pihak lain.
- e. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan UPTD/Kabupaten/Kota setempat.
3. Beasiswa
Pendidikan S-2
- a. Guru berstatus PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta.
- b. Memiliki NUPTK
- c. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi KTP yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun.
- d. Memiliki kualifikasi akademik S-1 dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75, dan linier dengan program studi S-2 yang akan ditempuh.
Prograin studi yang dibuka untuk beasiswa S-2 ini adalah:
1)
Pendidikan Matematika
2)
Pendidikan Kimia
3) Pendidikan
Fisika
4)
Pefdidikan Biologi
5)
Pendidikan Geografi
6)
Pendidikan Ekonomi
7)
Pendidikan Bahasa Indonesia
8)
Pendidikan Bahasa lnggris
9)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
10)
Pendidikan Sejarah
- e. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2(dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- f. Memperoleh ijin belajar dari BKD bagi guru PNS dan dari ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
- g. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
- h. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua(S-2) atau strata tiga(S-3).
- i. Memiliki seritfikat pendidik.
D. Dokumen
yang Dikumpulkan
Guru calon
penerima bantuan dana dan beasiswa pendidikan ke S-1 dan S-2 pada jenjang SMA
dan SMA wajib mengirimkan dokumen sebagaimana daftar berikut ini:
Dokumen dijilid dengan
cover warna merah untuk bantuan dana S-1, biru untuk bantuan dana S-2, dan
kuning untuk beasiswa S-2, kemudian dikirim ke alamat dibawah ini paling lambat
tanggal 31 Mei 2016.
Alamat
pengiriman dokumen:
Subdit PKPKK
Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Ditjen GTK
Komplek
Kemendikbud,Gedung D Lantai 12,
JI. Pintu 1
Senayan
Jakarta
10270.
E. Mekanisme
Penyaluran Dana
- 1. Seleksi administrasi
- 2. Seleksi akademik (khusus beasiswa S-2)
- 3. Penetapan penerima dana kualifikasi akademik
- 4. Pembekalan (khusus bagi guru yang ditetapkan menerima beasiswa S-2)
- 5. Penyaluran dana ke rekening guru
F. Pelaporan
Setelah
peserta menerima bantuan dana pendidikan S-1/S-2 wajib membuat laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana pendidikan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah dana di terima.
Bagaimana
Bapak, Ibu dan Sahabat Kolom Edukasi, apakah Anda tertarik mengikuti Program
Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK yang
akan diselenggarakan pemerintah? Jika iya, silahkan mendaftarkan diri sesuai
dengan keterangan di atas.
Untuk tata
cara seleksi dan persyaratan lain, seperti kelengkapan pengisian Form Biodata,
Surat Permohonan dan lain sebagainya, mungkin bisa Anda unduh di laman resmi
Kemdikbud yang beralamatkan di bawah ini;
Demikian
informasi Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan
SMK yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.
***Update (Penting)***:
Menindaklanjuti surat Edaran nomor 05829/B4.2/GT/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 bagi guru SMA/SMK, admin informasikan bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah terkait pemotongan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka program beasiswa pengingkatan kualifikasi akademik S2 bagi guru SMA/SMK untuk tahun 2016 ditiadakan.
***Update (Penting)***:
Menindaklanjuti surat Edaran nomor 05829/B4.2/GT/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 bagi guru SMA/SMK, admin informasikan bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah terkait pemotongan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka program beasiswa pengingkatan kualifikasi akademik S2 bagi guru SMA/SMK untuk tahun 2016 ditiadakan.
Untuk informasi terkait Pembatalan Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 bagi Guru SMA/SMK bisa Anda kunjungi pada laman resmi gtk.kemdikbud.go.id
Thanks for reading Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK | Tags: Beasiswa Guru
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
Sangat Bermanfaat!
ReplyDeleteMakasih Infonya mas Saifullah.
Iya sama-sama Mas Sayfriansah ^_^
Deleteharus pns ya mas
ReplyDeleteGuru Tetap Yayasan (GTY) bisa Mbak Debe, asal masih aktif mengajar di SMA/SMK Negeri dan Swasta.
Delete