Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung setia Kolom Edukasi di manapun berada.
Tidak terasa bulan Ramadhan hanya tinggal beberapa minggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa, tetapi aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (twi/HUMAS MENPANRB)
Baca juga: Dibayar Bulan Juli, Inilah Rumus Besaran Gaji Ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (twi/HUMAS MENPANRB)
Demikian informasi terkait jam kerja ASN yang dikutip dari laman menpan.go.id. Semoga bermanfaat, terima kasih dan wassalam.
Thanks for reading Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1437H/2016M | Tags: Informasi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1437H/2016M
Post a Comment