Alur Pengajuan Inpassing Jabatan Fungsional

Admin
Indra AE
February 20, 2017
Assalamu'alaikum.wr.wb.

Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom Edukasi di manapun berada.

Jika sebelumnya BKN sudah sampaikan 4 (kategori) PNS yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing/penyesuaian, seluruh instansi pusat/daerah perlu memahami alur kebijakan inpassing mulai tahapan penetapan kebutuhan hingga pelaksanaan uji kompetensi oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Baca juga: Inilah 4 Kriteria PNS yang Bisa Ikut Inpassing Jabatan Fungsional

Alur Pengajuan Inpassing Jabatan Fungsional


Proses penetapan kebutuhan akan berkaitan dengan tanggung jawab instansi pengusul dalam mengajukan PNS yang akan mengikuti inpassing dengan memperhatikan syarat/ketentuan yang ditetapkan pemerintah (dalam Permenpan 26 Tahun 2016 tentang pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing/penyesuaian).

Selanjutnya ideal kebutuhan jabatan fungsional pada suatu instansi menjadi peran penting instansi pembina jabatan fungsional untuk menghitung komposisi jabatan fungsional yang proporsional berbanding lurus dengan kebutuhan di masing-masing instansi melalui e-formasi.

Selain penetapan kebutuhan, instansi pembina jabatan fungsional juga bertanggung jawab dalam menetapkan standar uji kompetensi dan memastikan pelaksanaan inpassing memang menjaring PNS yang memiliki spesifikasi/keahlian di bidang jabatan fungsional yang dibutuhkan.

Info lainnya: Ikut Inpassing Nasional, PNS harus Lulus Seleksi Administrasi
Adapun alur pengajuannya adalah sebagaimana gambar di bawah berikut.

PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL (JF):




1. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian); Hitung kebutuhan JF di instansinya

2. Instansi Pembina JF; Validasi perhitungan kebutuhan JF terjenjang berdasarkan e-Formasi

3. BKN; Beri pertimbangan Kepala BKN

4. KemenPAN RB; Tetapkan kebutuhan JF berjenjang sesuai hasil validasi dengan pertimbangan Kepala BKN dan pendapat Menkeu, kemudian menyampaikan hasil penetapan kebutuhan JF berjenjang kepada PPK dengan tembusan Kepala BKN dan instansi pembina JF.

PELAKSANAAN INPASSING:




1. PPK; Usul pertimbangan pengangkatan PNS ke dalam JF

Instansi Pembina JF:

2. Verifikasi terhadap usulan pertimbangan pengangkatan (Jika tak sesuai usulan dikembalikan ke PPK)

3. Uji Kompetensi bagi PNS;

  • a. Lakukan uji kompetensi 
  • b. Umumkan hasil uji kompetensi 
  • c. Berikan Sertifikat bagi yang lulus 
4. Berikan Pertek pengangkatan dalam JF ke BKN dengan mencantumkan Angka Kredit (*sesuai lampiran I dan II Permenpan Nomor 26 Tahun 2016)

5. Angkat dan berikan AK kepada PNS yang lulus Ujian Kompetensin sesuai pertek

6. PPK; Kirim Tembusan SK Pengangkatan ke BKN

7. BKN; Input ke Database PNS

Demikian siaran pers tentang alur pelaksanaan inpassing yang dapat admin share sebagaimana dilansir laman resmi bkn.go.id. Untuk lebih jelas dan selengkapnya alur penetapan kebutuhan dan pelaksanaan uji kompetensi silahkan kunjungi laman resmi http://www.bkn.go.id/?p=32334. Semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Thanks for reading Alur Pengajuan Inpassing Jabatan Fungsional | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Alur Pengajuan Inpassing Jabatan Fungsional

Post a Comment