Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang manajemen Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah untuk
menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRb Setiawan Wangsaatmadja
(menpan.go.id)
|
“Penyusunan kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PNS ini dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang
diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Deputi SDM
Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat (05/05).
Baca juga sebelumnya: PP No. 11/2017: Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional
Untuk kebutuhan tahun 2017, PPK diminta menyampaikan usulan
kebutuhan yang diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yang telah diinput ke
dalam aplikasi e-formasi, khususnya untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis
lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk
pemerintah daerah, lanjut Setiawan, dibatasi hanya pada jabatan guru, dokter,
perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Penyampaian kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini seperti diamanatkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. PP ini terdiri
dari 15 bab, 364 pasal. “Kalo dicetak dalam kertas ukuran A4 ada 160
halaman,” ujarnya menambahkan.
Isinya, mulai dari ketentuan umum, kemudian juga ada
penyusunan dan penangkapan kebutuhan, ada pengadaan, dan pangkat, kemudian
pengembangan karier dan pengembangan kompetensi, dan sistem informasi
manajemen, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian
dan tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan,
cuti, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Ditegaskan, PP ini sebagai salah satu PP pelaksanaan
Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN sebagai bagian dari upaya pemerintah
mewujudkan merit sistem. Ada 9 poin yang harus diterapkan untuk mewujudkan
merit system. Antara lain dalam seleksi harus dilakukan secara adil dan
kompetitif. Kemudian menerapkan prinsip-prinsip fairness, memberikan gaji, reward, punishment berbasis
pada kinerja. "Merit sistem itu kata kuncinya: kualifikasi,
kompetensi dan kinerja. Dan kelas jabatan ditentukan dengan bobot, tanggung
jawab dan resiko pekerjaan," ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)
Demikian informasi yang dapat admin share sebagaimana
dirilis laman resmi menpan.go.id.
Semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Pemerintah Batasi Formasi Pengadaan CPNS Pemda | Tags: CPNS
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Pemerintah Batasi Formasi Pengadaan CPNS Pemda
Post a Comment