Asssalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Seperti tahun sebelumnya, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya
(THR) tahun ini akan diberikan kembali kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima
pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.
Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP). "PPnya akan segera terbit. Jadi sesegera mungkin akan cair,"
ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Asman Abnur di Jakarta beberapa waktu lalu.
Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No.
S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun
2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13.
Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni
2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS
lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan bahwa RPP telah selesai
dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri. “Setelah selesai paraf koordinasi,
akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden,” jelasnya saat
ditemui di ruang kerja, Rabu (07/06).
Dijelaskan lebih lanjut, THR hanya diberikan untuk aparatur
yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih
aktif, pensiunan dan veteran.
Ditambahkan, gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi
pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR
diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam
menyambut Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Lanjutnya dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR
terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan sebagaimana
dilansir laman resmi menpan.go.id pada 07-06-2017. Semoga bermanfaat, terima
kasih wassalamu’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Alhamdulillah, Gaji Ke-13 dan THR Akan Segera Cair | Tags: Gaji
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Alhamdulillah, Gaji Ke-13 dan THR Akan Segera Cair
Post a Comment