Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 Terapkan
Sistem Zonasi: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang
Sederajat.
Dalam permendikbud tersebut, diatur mengenai sistem zonasi
yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.
Image Source: kemdikbud.go.id |
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan
menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat
dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik
yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan
PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total
jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur
prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan
domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah
kejuruan (SMK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy mengatakan, sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
“Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada
lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud dalam acara Sosialisasi
Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Rabu (7/5/2017).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 200 kepala dinas pendidikan
provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Dalam Permendikbud ini memang disebutkan bahwa seleksi PPDB
pada kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Urutan prioritas itu adalah:
- Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
- Usia;
- Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan SMP); dan
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru
berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan
dengan dua acara.
Pertama, pendaftaran melalui jejaring
(daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB daerah masing-masing.
Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline),
yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah. Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi
PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, dan hasil
penerimaan peserta didik baru.
Masyarakat diharapkan dapat mengawasi dan melaporkan
pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota masing-masing. Pengaduan terkait PPDB juga bisa melalui
laman: http://ult.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi yang dapat admin share sebagaimana dirilis
laman resmi kemdikbud.go.id, Kamis (08/06/2017). Semoga bermanfaat, terima
kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Unduh lampiran:
Thanks for reading Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017 Terapkan Sistem Zonasi | Tags: Informasi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017 Terapkan Sistem Zonasi
Post a Comment