Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Perkuat Pendidikan Karakter, Ini Kegiatan dalam Delapan
Jam di Sekolah: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, mulai tahun pelajaran
2017/2018 hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari atau 40
jam selama lima hari dalam satu minggu untuk penguatan pendidikan karakter
(PPK). Delapan jam di hari sekolah itu digunakan bagi siswa untuk melaksanakan
tiga bentuk kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan
untuk pemenuhan kurikulum, yaitu belajar sesuai mata pelajaran yang tercantum
dalam kurikulum masing-masing jenjang pendidikan.
Kegiatan kokurikuler
merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi
dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
Kegiatan kokurikuler bisa berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan
ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk
penguatan karakter siswa.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah
bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi,
bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian siswa secara
optimal. Kegiatan ekstrakurikuler bisa berupa kegiatan krida (olahraga), karya
ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan, yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang
biasanya terdapat di sekolah antara lain Paskibra, Kelompok Ilmiah Remaja
(KIR), atau Klub Basket.
Kegiatan keagamaan juga termasuk di dalam kegiatan
ekstrakurikuler, misalnya aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah,
pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi (pemberian pelajaran dalam ilmu
agama Kristen), retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya. Kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan hari sekolah dapat
dilaksanakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Sekolah dapat melakukan kerja
sama antarsekolah, dengan lembaga keagamaan, maupun dengan lembaga lain yang
terkait dengan pendidikan karakter.
Namun, kebijakan delapan jam sehari di sekolah ini tidak
berlaku mutlak bagi seluruh sekolah di Indonesia. Bagi sekolah yang belum siap dalam
hal sumber daya maupun akses transportasi yang belum memadai di daerahnya,
pelaksanaan ketentuan hari sekolah itu dapat dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib
menjamin pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah, termasuk ketersediaan akses
transportasinya.
Kebijakan delapan jam dalam satu hari di sekolah merupakan
implementasi dari Nawacita, yakni sebagai bentuk penguatan pendidikan karakter
(PPK). Hal itu tersirat dalam Nawacita butir ke-8, yaitu melakukan revolusi
karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan
nasional. Aspek pendidikan yang dimaksud antara lain semangat bela negara dan
budi pekerti yang harus terdapat di dalam kurikulum pendidikan Indonesia. (Desliana
Maulipaksi)
Informasi selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun
2017 dapat diunduh di akhir postingan. Semoga bermanfaat, terima kasih,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
Sumber: kemdikbud.go.id (13/06/2017)
Unduh:
Thanks for reading Perkuat Pendidikan Karakter, Ini Kegiatan dalam Delapan Jam di Sekolah | Tags: Informasi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Perkuat Pendidikan Karakter, Ini Kegiatan dalam Delapan Jam di Sekolah
Post a Comment